Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengungkap berbagai kesalahan yang masih kerap terjadi dalam pengajuan transaksi perubahan data perseroan. Temuan ini muncul setelah Ditjen AHU menerapkan kebijakan pemeriksaan substantif terhadap perubahan data perseroan yang mulai berlaku sejak 27 Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan data Ditjen AHU, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, tercatat sebanyak 5.455 permohonan verifikasi perubahan data perseroan telah masuk ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.288 permohonan telah dinyatakan selesai melalui seluruh tahapan pemeriksaan. Sementara itu, 890 permohonan masih dalam proses verifikasi tiga lapis, dan 1.277 permohonan lainnya ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, mengatakan kesalahan paling umum yang ditemukan adalah tidak dilampirkannya berita acara rapat, notula RUPS, atau keputusan sirkuler yang menjadi dasar perubahan. Dalam banyak kasus, dokumen tersebut tidak ditandatangani secara lengkap oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Baca Juga:
- Langkah Strategis Ditjen AHU, Verifikasi Ketat Perubahan Data PT demi Tata Kelola Sahih
- Verifikasi Substantif AHU Online: Tantangan Baru bagi In-House Counsel dan Notaris
- Direktur Badan Usaha Ditjen AHU: Kecepatan Verifikasi Substantif Bergantung pada Korporasi dan Notaris
Selain itu, Ditjen AHU juga menemukan ketidaksesuaian antara isi akta notaris dengan keputusan RUPS atau keputusan sirkuler. “Contohnya, dalam notula RUPS hanya disebutkan perubahan susunan direksi dan komisaris, tetapi di dalam akta justru dicantumkan perubahan maksud dan tujuan perseroan,” ujarnya dalam Hukumonline Subscribers Meet-Up Bersama Indonesian Corporate Counsel Association di Kantor Hukumonline, Jakarta, Rabu (17/12).
Kesalahan lain yang kerap ditemukan adalah ketidaktepatan dalam memilih jenis transaksi pada sistem AHU Online. Ditjen AHU mencatat masih banyak permohonan peralihan saham yang di-input sebagai pergantian nama pemegang saham, sehingga tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya dan berujung pada penolakan permohonan.
Selain itu, terdapat pula kasus di mana dokumen pendukung yang diunggah tidak relevan dengan transaksi yang diajukan. Misalnya, dalam transaksi pengangkatan kembali pengurus perseroan, pemohon justru melampirkan akta pembubaran perseroan beserta kelengkapan dokumen yang seharusnya digunakan untuk proses pembubaran.
















