Direktur Badan Usaha Ditjen AHU: Kecepatan Verifikasi Substantif Bergantung pada Korporasi dan Notaris
Utama

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU: Kecepatan Verifikasi Substantif Bergantung pada Korporasi dan Notaris

Andi menjelaskan verifikasi terus dioptimalkan maksimal 14 hari. Jika pemegang saham sulit dihubungi, proses dapat melalui surat pernyataan dari Beneficial Owner. Adapun rancangan Permenkum terkait kini sedang menunggu penandatanganan Menkum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Dr. Andi Taletting Langi. Foto: FKF
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Dr. Andi Taletting Langi. Foto: FKF

Verifikasi substantif merupakan gagasan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) untuk memastikan keabsahan data Perseroan Terbatas yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Terhitung dari 27 Oktober 2025, verifikasi substantif yang diberlakukan pada AHU Online ditujukan untuk perubahan data direksi dan komisaris, perubahan data peralihan saham, serta perubahan data pergantian nama pemegang saham.

“Tidak ada yang perlu ditakuti dalam hal verifikasi substantif. Karena bagi teman-teman notaris yang memang menjalankan prinsip kehati-hatian, kemudian menjalankan amanah, cermat teliti ketika mereka menuangkan ke dalam akta. Selama mereka mengakses SABH dalam hal perubahan itu, tidak ada masalah. Pasti tepat waktu,” ujar Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Dr. Andi Taletting Langi, kepada Hukumonline, Selasa (2/12).

Baca Juga:

Hal yang jadi problema, sambungnya, adalah ketika terdapat sejumlah notaris yang masih belum memahami pemenuhan dokumen syarat perubahan yang diminta. Termasuk pembaruan terhadap data-data pihak bersangkutan seperti alamat email maupun nomor telepon dalam proses verifikasi yang dilakukan.

Terkait keluhan sejumlah notaris maupun in-house counsel mengenai lambatnya proses verifikasi, ia menjelaskan bahwa hingga hari ini tim verifikator terus bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan proses dalam tenggat maksimal 14 hari. 

Namun, ia mengakui bahwa dalam beberapa kasus terjadi kendala, misalnya pihak terkait kesulitan menghubungi pemegang saham yang berada di luar negeri sehingga proses menjadi terhambat. Menanggapi hal tersebut, Andi menegaskan bahwa Ditjen AHU Kemenkum telah menghadirkan kemudahan melalui penggunaan surat pernyataan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info