Hal tersebut, terang Andi, merupakan bentuk pengejawantahan dari norma dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). “Bahwa prinsip kehati-hatian, kewaspadaan dan lain-lain sebagainya itu harus dilakukan. Kedua, dalam Pasal 10 di salah satu ayatnya itu kan sudah jelas kita maknai bahwa Menteri menolak untuk memberi persetujuan apabila tidak terdapat kesesuaian data,” kata dia.
Dasar penolakan yang dilakukan, menurut penafsiran pihaknya, adalah apabila terdapat informasi atau data yang dinilai tidak benar. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan verifikasi. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya verifikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab notaris sebagai pejabat publik, dalam praktiknya “begitu banyak terjadi” sengketa yang muncul.

Ketua Tim Kerja Perseroan & Pemilik Manfaat Ditjen AHU Kemenkum, Adi Kurniawan. Foto: FKF
“Menteri mau mengesahkan (memberi SK maupun SP) asal kita juga enggak mau serampangan. Karena kejadiannya sampai dengan saat ini satu tahun saja, kita sudah ratusan dimintakan saksi oleh Bareskrim, Kepolisian, Polda. Belum lagi di tata usaha negara, yang Menteri sebagai tergugat. Akhirnya pimpinan mengambil kebijakan untuk melakukan verifikasi,” ucap Ketua Tim Kerja Perseroan & Pemilik Manfaat Ditjen AHU Kemenkum, Adi Kurniawan, menambahkan.
Terkait dasar regulasi bagi pelaksanaan verifikasi substantif, Andi Taletting memastikan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) telah disusun dan saat ini menunggu proses penandatanganan oleh Menkum. Tepatnya, akan dituangkan melalui revisi terhadap Permenkum No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Ia berharap Permenkum tersebut dapat segera diterbitkan, bahkan ditargetkan terbit sebelum akhir Desember. Langkah percepatan ini dilakukan untuk mengejar kewajiban pelaporan RUPS tahunan, sebagaimana diamanatkan UU PT dan akan turut diatur lebih lanjut dalam Permenkum tersebut. Ia menegaskan bahwa korporasi yang tidak menyampaikan laporan RUPS tahunan akan dikenakan pemblokiran.
Meski demikian, Andi mengakui bahwa pembenahan sistem melalui AHU Online tidak dapat sempurna dalam satu malam, sehingga proses penyempurnaan akan terus dilakukan. Namun, AHU tidak dapat berjalan sendiri dan membutuhkan kolaborasi dengan kalangan praktisi untuk menyebarluaskan informasi, sekaligus mengingatkan para praktisi agar lebih proaktif mencari dan membaca informasi yang ada.
Sebagai informasi, sebelumnya Vice President II Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Widia Hutagaol, serta Kabid Organisasi PP Ikatan Notaris Indonesia (INI) 2019-2022, Taufik, sempat membagikan pengalaman rekan-rekan mereka dalam menghadapi verifikasi substantif AHU Online.
Keduanya menyampaikan bahwa proses kini membutuhkan waktu lebih lama karena adanya verifikasi manual melalui email maupun telepon. Mereka juga berharap agar sosialisasi informasi dapat dilakukan lebih masif serta regulasi terkait segera diterbitkan untuk memberikan kejelasan bagi korporasi.
















