Masih Gangguan, Sistem AHU Rugikan Notaris dan Advokat
Terbaru

Masih Gangguan, Sistem AHU Rugikan Notaris dan Advokat

Menjelaskan situasi ini kepada klien, terutama klien asing menjadi tantangan besar.

CR 33
Bacaan 4 Menit
Foto: Ditjen AHU Online
Foto: Ditjen AHU Online

Gangguan yang terjadi pada sistem AHU Online sejak awal 2025 menjadi sorotan berbagai praktisi hukum, terutama kalangan notaris yang merasakan dampak signifikan terhadap pekerjaan mereka. Salah satunya adalah Prita Suyudi, seorang notaris yang mengungkapkan bahwa gangguan ini telah menghambat banyak proses pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kliennya.

“Yang paling utama itu banyak pekerjaan yang tertunda. Pekerjaan kami ini melibatkan pihak ketiga, yaitu klien, yang mayoritas adalah pengusaha. Banyak dari mereka dirugikan karena sistem AHU tidak bisa diakses,” ujar Prita kepada Hukumonline, Selasa (21/1).

Prita menjelaskan bahwa salah satu layanan yang paling sering terganggu adalah saat perubahan Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya, perubahan PT membutuhkan serangkaian langkah yang diatur dalam undang-undang, seperti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) untuk mengesahkan perubahan yang diajukan. Masalahnya, resolusi RUPS itu punya masa berlaku, yaitu 30 hari.

Baca juga:

“Karena sistem AHU bermasalah, resolusi tersebut jadi kedaluwarsa, dan klien harus mengulang proses rapat untuk mengambil keputusan yang sama. Ini tentu saja menambah beban kerja kami sekaligus menghambat kelancaran bisnis mereka,” tambahnya. 

Selain perubahan PT, gangguan juga terjadi pada layanan pendirian perusahaan. Prita menyebutkan bahwa pendirian sering kali tertunda akibat voucher yang memiliki masa berlaku. Adapun voucher pendirian harus digunakan dalam waktu tertentu, kalau tidak, maka akan hangus. Saat sistem tidak bisa diakses, kata dia, klien harus membeli voucher baru, yang tentu saja menjadi beban tambahan.

Prita mengaku kendala ini sudah mulai dirasakan sejak awal Januari, tepat setelah libur panjang akhir tahun. Awalnya, ia mengira masalah ini disebabkan oleh koneksi internet di kantornya, namun setelah beberapa kali mencoba, ternyata gangguan berasal dari sistem AHU itu sendiri. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info