Kantor Hukum Keluhkan Kendala Coretax, Ganggu Proses Penagihan dan Pelaporan Pajak
Utama

Kantor Hukum Keluhkan Kendala Coretax, Ganggu Proses Penagihan dan Pelaporan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak harus segera melakukan penyempurnaan pada aplikasi Coretax agar tidak mengganggu sistem penagihan dan penerapan pengenaan pajak di setiap kantor hukum.

CR 33/JAN
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu langkah besar dalam digitalisasi administrasi pajak di Indonesia. Sistem Coretax yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan justru menjadi tantangan baru bagi sejumlah pelaku usaha, termasuk kantor hukum.

Johannes C. Sahetapy-Engel, Partner AKSET Law, berbagi pengalaman dan pandangannya terkait implementasi Coretax dalam kegiatan operasional kantor hukumnya. Menurutnya, AKSET Law sudah mempersiapkan diri sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi badan usaha untuk beralih ke sistem Coretax mulai 1 Januari 2025.

“Sebagai kantor hukum yang patuh, kami sudah mulai melakukan langkah antisipasi jauh sebelum aturan ini berlaku penuh. Saya bahkan terlibat langsung dalam proses ini karena pernah menangani persoalan pajak di internal perusahaan kami,” ujar Johannes saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).

Baca juga:

Meskipun persiapan telah dilakukan, implementasi Coretax tetap menghadirkan tantangan signifikan, terutama pada tahap awal. “Kami menemukan banyak kendala teknis. Misalnya, sistem sering crash dan hanya bisa diakses di luar jam kerja, sekitar pukul 10 malam. Bahkan, setiap kali kami mencoba login, sistem mengarahkan kami untuk mengganti kata sandi. Hal ini sangat menghambat,” jelasnya.

Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah kurangnya stabilitas sistem Coretax. Menurut Johannes, ketidakstabilan ini memaksa tim AKSET Law untuk bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna mencari solusi. Namun, setiap kali ke KPP, kata dia, petugas di KPP juga tidak selalu bisa memberikan jawaban yang memadai, sehingga permasalahan dilemparkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tidak hanya itu, Coretax juga tidak memberikan pengalaman pengguna yang praktis. Misalnya, meskipun layanan ini ditujukan untuk badan usaha, password yang digunakan untuk mengunggah data tetap mengacu pada akun perorangan milik PIC (person in charge). Kendala ini juga dirasakan ketika AKSET Law mencoba mendaftarkan diri ke Coretax. Johannes menceritakan bahwa nama penanggung jawab yang terdaftar di sistem bukanlah orang dari internal perusahaan mereka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info