Problematika Coretax, Sistem Baru Pelaporan Pajak yang Tambah Rumit
Terbaru

Problematika Coretax, Sistem Baru Pelaporan Pajak yang Tambah Rumit

Sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menimbulkan kendala, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, sementara website Coretax kerap kali error dan lambat.

CR 33
Bacaan 5 Menit
Foto ilustrasi: Instagram ecommurz
Foto ilustrasi: Instagram ecommurz

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggantikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang lama dengan platform baru bernama Coretax pada Januari 2025. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki sistem perpajakan yang sebelumnya dikenal rumit dan tidak efisien. Namun, bukannya memberikan kemudahan, Coretax justru menimbulkan banyak keluhan dari para pengguna.

Sebelumnya, pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia memang sudah menjadi tantangan besar, terutama bagi perusahaan yang harus mengoperasikan empat platform berbeda. Proses tersebut melibatkan Web Efaktur, Aplikasi Efaktur, Web DJP, dan Web e-Nofa, yang semuanya memiliki fungsi masing-masing.

Untuk melaporkan pajak, seorang admin perusahaan harus membuat faktur melalui aplikasi, memasukkan kode bayar di Web DJP, membayar melalui ecommerce atau Kantor Pos, dan akhirnya memasukkan kode tersebut kembali ke Web Efaktur. Sebelum semua itu, mereka juga harus memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) telah diurus di Web e-Nofa.

Baca Juga:

Namun, meski menggunakan empat platform, sistem ini sering kali tidak berjalan mulus. Web Efaktur kerap error, bahkan terkadang hingga satu atau dua minggu. "Web efaktur dan aplikasi efaktur kadang error cukup lama. Padahal kalau telat lapor, didenda 500 ribu perbulan," keluh seorang wajib pajak dengan nama Ardi Darmawan, dilansir dari cuitan X akun @ardeks pada Kamis (16/1).

Melihat kerumitan ini, DJP memutuskan untuk menyederhanakan proses dengan meluncurkan Coretax. Sistem ini diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu platform yang lebih efisien. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Berdasarkan pantauan Hukumonline dari berbagai media sosial, pengguna atau para wajib pajak mendapati bahwa Coretax justru menghadirkan masalah baru yang lebih rumit dibanding sistem sebelumnya.

Adapun sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menimbulkan kendala, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, sementara website Coretax kerap kali error dan lambat. Salah satu keluhan utama pengguna adalah bahwa Coretax tidak mengakui data yang sudah diinput bertahun-tahun di sistem lama. Pengguna harus kembali mengisi seluruh informasi dari awal. Bahkan, Coretax memperkenalkan sejumlah kolom baru seperti NIK Notaris yang tidak pernah ada sebelumnya dan membingungkan pengguna.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info