Problematika Coretax, Sistem Baru Pelaporan Pajak yang Tambah Rumit
Terbaru

Problematika Coretax, Sistem Baru Pelaporan Pajak yang Tambah Rumit

Sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menimbulkan kendala, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, sementara website Coretax kerap kali error dan lambat.

CR 33
Bacaan 5 Menit

"Saya tanya KPP cuma disuruh nonton YouTube. Setelah dibuka, ada 55 video dan gak sistematis. Ini nonton yg mana dulu buat belajar Coretax?” tanya Ardi retoris.

Adapun masalah terbesar dari Coretax adalah ketidaksiapan sistem itu sendiri. Sejak diluncurkan, platform ini sering mengalami error, kerusakan, atau downtime. Hal ini membuat para pengguna frustasi karena kewajiban mereka untuk melapor dan membayar pajak tetap berjalan, sementara sistem tidak mendukung.

“Soal lapor, bikin transaksi, bayar, dan lain-lain kita harus belajar lagi dari awal, kayak anak TK belajar baca. Seperti biasa, sistem Coretax benar-benar belum siap. Lagi-lagi rusak, error, dan down,” keluhnya.

Permasalahan dalam implementasi Coretax menjadi bahan candaan di kalangan komunitas pekerja teknologi, yang kemudian diangkat menjadi meme oleh akun Instagram ecommurz. Pada Kamis (16/1), akun tersebut membagikan lima foto meme yang menggambarkan permasalahan sistem Coretax yang sering bermasalah, meskipun para wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan pajaknya. Dengan nada satir yang disertai kritik tajam, unggahan tersebut berhasil menarik perhatian, mendapatkan lebih dari 34 ribu likes dalam waktu kurang dari 20 jam setelah diunggah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi Coretax masih jauh dari optimal dan sulit digunakan. Masuknya isu ini ke forum ecommurz, sebuah platform diskusi teknologi yang berpengaruh dan sering menjadi tempat berbagi peringatan tentang pelanggaran ketenagakerjaan, semakin memperkuat kesan bahwa layanan tersebut memiliki masalah serius. Bahkan, warganet menilai bahwa jika suatu permasalahan sudah dibahas di ecommurz, maka penyedia layanan tersebut memang memiliki kendala besar yang perlu segera diperbaiki.

Menanggapi keluhan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan mengenai pembaruan yang telah dilakukan untuk meningkatkan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Diharapkan, perbaikan ini dapat mengatasi masalah yang sebelumnya dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

Berikut beberapa perbaikan dan pembaharuan yang sudah dilakukan adalah pembuatan SKB PPh/PPN, pembuatan kode billing, pembayaran utang pajak SKP dan STP, proses pendaftaran yang meliputi masalah login, validasi wajah untuk sertifikat elektronik, kendala pembaruan data wajib pajak seperti rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA), serta  pengiriman kode OTP (one-time password).

DJP mengingatkan wajib pajak untuk memverifikasi data mereka di sistem Coretax dan memperbarui informasi jika diperlukan dan memastikan bahwa NIK dan NPWP mereka sesuai agar akses layanan dapat berjalan dengan lancar. Laporan SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak harus dikirimkan dalam format *.xml, dengan batas maksimal 100 faktur per pengiriman, sesuai dengan ketentuan dalam PMK-131/2024.

Untuk pertanyaan yang sering diajukan, wajib pajak dapat mengakses jawabannya di situs resmi pajak.go.id. Jika masih ada kesulitan, mereka disarankan menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.

"Kami akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Senin (13/1).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info