Problematika Coretax, Sistem Baru Pelaporan Pajak yang Tambah Rumit
Terbaru

Problematika Coretax, Sistem Baru Pelaporan Pajak yang Tambah Rumit

Sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menimbulkan kendala, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, sementara website Coretax kerap kali error dan lambat.

CR 33
Bacaan 5 Menit
Foto ilustrasi: Instagram ecommurz
Foto ilustrasi: Instagram ecommurz

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggantikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang lama dengan platform baru bernama Coretax pada Januari 2025. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki sistem perpajakan yang sebelumnya dikenal rumit dan tidak efisien. Namun, bukannya memberikan kemudahan, Coretax justru menimbulkan banyak keluhan dari para pengguna.

Sebelumnya, pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia memang sudah menjadi tantangan besar, terutama bagi perusahaan yang harus mengoperasikan empat platform berbeda. Proses tersebut melibatkan Web Efaktur, Aplikasi Efaktur, Web DJP, dan Web e-Nofa, yang semuanya memiliki fungsi masing-masing.

Untuk melaporkan pajak, seorang admin perusahaan harus membuat faktur melalui aplikasi, memasukkan kode bayar di Web DJP, membayar melalui ecommerce atau Kantor Pos, dan akhirnya memasukkan kode tersebut kembali ke Web Efaktur. Sebelum semua itu, mereka juga harus memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) telah diurus di Web e-Nofa.

Baca Juga:

Namun, meski menggunakan empat platform, sistem ini sering kali tidak berjalan mulus. Web Efaktur kerap error, bahkan terkadang hingga satu atau dua minggu. "Web efaktur dan aplikasi efaktur kadang error cukup lama. Padahal kalau telat lapor, didenda 500 ribu perbulan," keluh seorang wajib pajak dengan nama Ardi Darmawan, dilansir dari cuitan X akun @ardeks pada Kamis (16/1).

Melihat kerumitan ini, DJP memutuskan untuk menyederhanakan proses dengan meluncurkan Coretax. Sistem ini diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu platform yang lebih efisien. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Berdasarkan pantauan Hukumonline dari berbagai media sosial, pengguna atau para wajib pajak mendapati bahwa Coretax justru menghadirkan masalah baru yang lebih rumit dibanding sistem sebelumnya.

Adapun sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menimbulkan kendala, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, sementara website Coretax kerap kali error dan lambat. Salah satu keluhan utama pengguna adalah bahwa Coretax tidak mengakui data yang sudah diinput bertahun-tahun di sistem lama. Pengguna harus kembali mengisi seluruh informasi dari awal. Bahkan, Coretax memperkenalkan sejumlah kolom baru seperti NIK Notaris yang tidak pernah ada sebelumnya dan membingungkan pengguna.

“Masalahnya, Coretax adalah sebuah sistem yang ternyata sama sekali baru. Jadi info dasar yang sudah bertahun-tahun diinput seolah tak disimpan. Kita harus mengisi lagi dari awal. Bahkan ada kolom-kolom aneh, kayak NIK Notaris. Benar-benar merepotkan,” tulis Ardi.

Tidak hanya itu, Coretax juga tidak memberikan pengalaman pengguna yang praktis. Misalnya, meskipun layanan ini ditujukan untuk badan usaha, password yang digunakan untuk mengunggah data tetap mengacu pada akun perorangan milik PIC (person in charge). Hal ini menimbulkan masalah keamanan karena sering kali password tersebut harus dibagikan kepada staf atau karyawan.

Selain itu, masalah teknis juga menjadi perhatian utama. Beberapa pengguna melaporkan bahwa mereka tidak dapat mempratinjau faktur yang akan diunggah, dan faktur yang diedit sering kali kehilangan informasi seperti nama. Adapun pilihan antara NIK dan NPWP pada faktur justru menimbulkan kebingungan. Jika pengguna memilih NIK, baris NPWP otomatis terblokir, dan faktur tidak dapat diunggah.

Masalah teknis juga terjadi saat Coretax sering kali gagal mengimpor file CSV, format yang lazim digunakan untuk memproses data faktur. Meski ada opsi menggunakan format XML, hal itu dianggap kurang praktis karena beberapa sistem internal perusahaan belum mendukung ekspor data dalam format tersebut.

Kemudian, masalah lain yang dihadapi adalah lamanya waktu untuk mendapatkan nomor faktur. Jika sebelumnya faktur pajak dapat segera diterbitkan, kini dokumen tersebut baru bisa diakses satu hingga dua hari setelah proses pengajuan. Kesulitan ini juga berdampak pada hubungan dengan klien para pelaku usaha, karena banyak klien menjadi tidak sabar karena keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Tidak hanya bermasalah secara teknis, penerapan Coretax juga dianggap minim sosialisasi. Para pengguna mengeluhkan bahwa mereka tidak diberikan pelatihan yang memadai sebelum sistem ini diluncurkan. Ketika menghadapi kesulitan, banyak yang diarahkan untuk menonton video tutorial di YouTube. Ironisnya, video yang disediakan oleh DJP berjumlah lebih dari 50 video dan tidak tersusun secara sistematis, sehingga membingungkan pengguna.

Akibatnya, Kantor Pelayanan Pajak di berbagai daerah dipadati oleh wajib pajak yang ingin belajar langsung tentang Coretax. Dia mencontohkan KPP Cikarang, kerumunan wajib pajak memenuhi kantor karena mereka tidak tahu harus belajar mulai dari mana. Kondisi serupa diperkirakan terjadi di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

"Saya tanya KPP cuma disuruh nonton YouTube. Setelah dibuka, ada 55 video dan gak sistematis. Ini nonton yg mana dulu buat belajar Coretax?” tanya Ardi retoris.

Adapun masalah terbesar dari Coretax adalah ketidaksiapan sistem itu sendiri. Sejak diluncurkan, platform ini sering mengalami error, kerusakan, atau downtime. Hal ini membuat para pengguna frustasi karena kewajiban mereka untuk melapor dan membayar pajak tetap berjalan, sementara sistem tidak mendukung.

“Soal lapor, bikin transaksi, bayar, dan lain-lain kita harus belajar lagi dari awal, kayak anak TK belajar baca. Seperti biasa, sistem Coretax benar-benar belum siap. Lagi-lagi rusak, error, dan down,” keluhnya.

Permasalahan dalam implementasi Coretax menjadi bahan candaan di kalangan komunitas pekerja teknologi, yang kemudian diangkat menjadi meme oleh akun Instagram ecommurz. Pada Kamis (16/1), akun tersebut membagikan lima foto meme yang menggambarkan permasalahan sistem Coretax yang sering bermasalah, meskipun para wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan pajaknya. Dengan nada satir yang disertai kritik tajam, unggahan tersebut berhasil menarik perhatian, mendapatkan lebih dari 34 ribu likes dalam waktu kurang dari 20 jam setelah diunggah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi Coretax masih jauh dari optimal dan sulit digunakan. Masuknya isu ini ke forum ecommurz, sebuah platform diskusi teknologi yang berpengaruh dan sering menjadi tempat berbagi peringatan tentang pelanggaran ketenagakerjaan, semakin memperkuat kesan bahwa layanan tersebut memiliki masalah serius. Bahkan, warganet menilai bahwa jika suatu permasalahan sudah dibahas di ecommurz, maka penyedia layanan tersebut memang memiliki kendala besar yang perlu segera diperbaiki.

Menanggapi keluhan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan mengenai pembaruan yang telah dilakukan untuk meningkatkan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Diharapkan, perbaikan ini dapat mengatasi masalah yang sebelumnya dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

Berikut beberapa perbaikan dan pembaharuan yang sudah dilakukan adalah pembuatan SKB PPh/PPN, pembuatan kode billing, pembayaran utang pajak SKP dan STP, proses pendaftaran yang meliputi masalah login, validasi wajah untuk sertifikat elektronik, kendala pembaruan data wajib pajak seperti rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA), serta  pengiriman kode OTP (one-time password).

DJP mengingatkan wajib pajak untuk memverifikasi data mereka di sistem Coretax dan memperbarui informasi jika diperlukan dan memastikan bahwa NIK dan NPWP mereka sesuai agar akses layanan dapat berjalan dengan lancar. Laporan SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak harus dikirimkan dalam format *.xml, dengan batas maksimal 100 faktur per pengiriman, sesuai dengan ketentuan dalam PMK-131/2024.

Untuk pertanyaan yang sering diajukan, wajib pajak dapat mengakses jawabannya di situs resmi pajak.go.id. Jika masih ada kesulitan, mereka disarankan menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.

"Kami akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Senin (13/1).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info