Gangguan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum sejak akhir tahun lalu hingga kini telah berdampak signifikan pada pekerjaan para notaris serta operasional dunia usaha. Sutra Oktaviani, seorang notaris, menyampaikan bahwa masalah ini sangat menghambat kegiatan administratif, mulai dari pendirian perusahaan hingga pengurusan fidusia.
Sutra mengungkapkan bahwa gangguan sistem ini sudah mulai terasa sejak sebelum tahun baru. Namun gangguan semakin parah setelah tahun baru, sehingga banyak proses administrasi yang benar-benar terhenti.
“Beberapa pekerjaan saya lumayan ter-pending, seperti pendirian perusahaan. Untungnya, sebelum tahun baru, saya sudah meminta pegawai saya untuk mengakses semua akta yang memang butuh akses ke AHU,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Hukumonline, Senin (13/1).
Baca Juga:
- Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tak Ada Sanksi atas Keterlambatan Penerbitan Faktur
- Tetap Jalankan UU HPP, Begini Perhitungan PPN 12 Persen di Januari 2025 Berdasarkan PMK 131/2024
Menurut Sutra, batas waktu pengurusan dokumen menjadi tantangan tersendiri dalam situasi ini. Ia menceritakan terkait pendirian PT yang masih ada waktu 60 hari sejak tanda tangan, sehingga pihaknya tidak begitu khawatir. Namun, tentunya pihak PT pasti akan terus menanyakan kapan dokumen selesai dan kapan sudah bisa aktif. Dikarenakan sistem yang down, pihaknya tidak bisa akses, dan SK pengesahan pendirian pun belum keluar sehingga sangat menghambat keduanya.
Kondisi lebih kritis terjadi pada pengurusan fidusia, yang hanya memiliki jangka waktu akses tujuh hari. “Kemarin saya ada akta fidusia yang ditandatangani minggu lalu. Saat itu saya belum khawatir karena biasanya akses hanya memakan waktu satu hari, lalu selesai. Tapi sekarang sudah hampir seminggu, dan sistem AHU belum bisa diakses. Kalau sampai besok tidak selesai, kami harus tanda tangan ulang karena melewati batas waktu akses,” paparnya.
Sutra menilai gangguan ini erat kaitannya dengan perubahan teknis di sistem perpajakan, khususnya implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai efektif pada 1 Januari 2025. “DJP mengubah format NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit, sedangkan sistem AHU masih menggunakan format lama. Sinkronisasi ini ternyata belum selesai dan dampaknya besar sekali,” kata Sutra.
















