Implementasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak berjalan dengan mulus. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan penggunaan Coretax yang dinilai memperlambat urusan perpajakan.
Dilansir dari beberapa media sosial, WP mengeluhkan Coretax yang mengalami down. Akibatnya, WP tidak bisa membuat faktur pajak yang menyebabkan pembayaran PPN pun terhambat.
Kekhawatiran yang muncul dari kondisi ini adalah adanya keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini menjadi serius bagi perusahaan PKP karena akan berdampak terhadap proses bisnis dan juga dihadapkan pada sanksi keterlambatan penyetoran PPN.
Baca Juga:
- Tetap Jalankan UU HPP, Begini Perhitungan PPN 12 Persen di Januari 2025 Berdasarkan PMK 131/2024
- Presiden: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Jasa Mewah
“Perusahaan PKP tetap panik meski bukan tanggung jawabnya karena: Apapun masalahnya, wajib pajaklah yang akan dikejar untuk bayar! Yang akan kena sanksi! Yang akan kena bunga! Yang akan diblokir rekening banknya kalau gak mau bayar! Yang akan gijzeling!” tulis akun gg_02022020 di platform X pada Rabu (8/1).
Atas sejumlah kendala yang terjadi pada Coretax, DJP menyampaikan permohonan maaf. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, Jumat (10/1).
“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” kata Suryo.
















