UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan dasar hukum penerapan PPN 12 persen. Dalam beleid ini, tarif PPN 12 persen tidak hanya berlaku untuk barang mewah, namun juga untuk barang non mewah yang sebelumya sudah dikenakan PPN 11 persen.
Namun beberapa jam jelang pergantian tahun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara kategori non mewah tetap dikenakan PPN 11 persen.
Jika aturan ini diimplementasikan, maka hal ini tidak sejalan dengan amanat UU HPP. Pemerintah perlu melakukan revisi jika ingin memberikan pengecualian dalam penerapan PPN 12 persen.
Baca Juga:
- Presiden: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Jasa Mewah
- PPN Jadi 12 Persen di 2025, Pemerintah Luncurkan Paket Insentif untuk 3 Sektor Ini
Namun langkah tersebut tidak diambil oleh pemerintah. Tarif 12 persen tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU HPP dengan rumus perhitungan yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, membeberkan alasan diterbitkannya PMK 131 tersebut. Selain ingin tetap menjalankan UU HPP, PMK 131/2024 hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Satu, untuk menjalankan UU HPP. Teman-teman semua ketahui bahwa tarifnya 12 persen dan sampai saat ini pemerintah atau DPR tidak mengusulkan adanya revisi UU dan tidak menerbitkan Perppu, UU tetap dijalankan. Di satu sisi keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, tidak mengubah UU tetapi keberpihakan dan fairness kepada masyarakat itu sampai,” kata Suryo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Kamis (2/1).
















