Dikutip dari PMK 131/2024, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan: a. menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri; dan b. besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Sementara Pasal 5 menyebutkan bahwa “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan b. Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Artinya, pemerintah merumuskan dua rumusan perhitungan PPN 12 persen terhadap barang mewah dan non mewah dan jasa. Pertama untuk barang mewah, dikenakan tarif PPN 12 persen dengan DPP harga jual dan nilai impor. Kedua, untuk barang non mewah dikenakan tarif 12 persen dengan dasar perhitungan 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, atau 12 % x 11/12 x harga jual, penggantian, atau nilai impor. Sehingga pada mekanisme perhitungan kedua, konsumen tetap dikenakan PPN efektif 11 persen.
Secara rinci, begini penerapan perhitungan PPN 12 persen per Januari 2025;
Pertama, untuk barang mewah. Untuk impor barang mewah, rumus PPN adalah 12% x nilai impor. Untuk penyerahan BKP mewah, rumus PPN adalah 12 % x harga jual. Untuk penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir dengan Faktur Pajak eceran, sampai dengan 31 Januari 2025 PPN dihitung 12 % x (11/12 x harga jual), dan mulai 1 Februari 2025 tarif PPN berlaku 12% x harga jual. Sementara untuk ekspor bawang mewah tetap dikenakan tarif 0 %.
Kedua, untuk barang selain barang mewah dan untuk jasa serta barang tidak berwujud. Untuk impor BKP, perhitungan PPN adalah 12% x (11/12) x nilai impor). Untuk penyerahan BKP, PPN dihitung 12% x (11/12 x harga jual). Untuk penyerahan JKP dan pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, PPN dihitung adalah 12% x (11/12) x penggantian), dan untuk ekspor dikenakan 0 persen.
















