Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai permasalahan sistem Coretax pada awal pelaksanaan tidak mengurangi pentingnya sistem tersebut untuk memudahkan pelayanan perpajakan. Ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat secara terus menerus responsif menangani keluhan yang dialami oleh WP.
“Saat ini DJP sudah mulai responsif dan menyelesaikan permasalahan secara bertahap,” ucap Yustinus kepada Hukumonline, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga:
Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tak Ada Sanksi atas Keterlambatan Penerbitan Faktur
DJP Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Mengaksesnya!
Ia menekankan pentingnya keberadaan sistem Coretax dalam upaya transformasi pelayanan pajak, menuntut DJP untuk bisa mempersiapkan sejumlah langkah perbaikan ke depan. Terkait solusi yang diberikan berupa pembebasan sanksi akibat permasalahan sistem Coretax, Yustinus berharap DJP mampu memberikan kepastian bagi WP agar bisa memanfaatkan sistem ini secara optimal dan tanpa adanya masalah yang berulang.
“Yang penting adalah kepastian bagi WP agar dapat segera dapat memanfaatkan Coretax untuk pemenuhan kewajiban dan kelancaran kepentingan bisnis mereka,” lanjutnya
Yustinus mendorong DJP untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keandalan sistem Coretax. Selain itu, diperlukan rencana cadangan untuk mengantisipasi permasalahan serupa terjadi secara berulang. Rencana cadangan seperti halnya pelayanan paralel Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dalam urusan faktur pajak dan registrasi dapat dilakukan untuk solusi sementara.
“Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan penyiapan plan B untuk antisipasi kebutuhan pelayanan yang segera,” tutupnya.
















