“Pada awalnya, saya pikir ini masalah WiFi. Kami bahkan sudah memanggil teknisi dari provider untuk memastikan koneksi internet tidak bermasalah. Namun, ternyata gangguan itu berasal dari sistem AHU,” ujarnya.
Tantangan terbesar, menurut Prita, adalah menjelaskan situasi ini kepada klien, terutama klien asing. Menurutnya, untuk klien Indonesia, lebih mudah menjelaskan karena mereka mungkin sudah membaca berita tentang gangguan ini. Tapi untuk klien asing, pihaknya harus memberikan penjelasan lebih detail, yang tentu memakan waktu dan tenaga. Kantornya pun khawatir hal ini bisa merusak kepercayaan klien kepada notaris.
Selain itu, gangguan sistem ini tidak hanya terjadi pada proses pendirian dan perubahan PT, tetapi juga dalam validasi data klien. Prita mencontohkan bahwa NPWP pemegang saham sering kali dianggap tidak valid oleh sistem, meskipun data yang dimasukkan sudah sesuai. Adapun validasi NPWP ini berkaitan dengan perubahan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meluncurkan Coretax dengan menggunakan NPWP 16 digit.
“Bahkan ada kasus di mana semua data sudah diinput, tapi tiba-tiba hilang begitu saja dari sistem. Kami harus mengulang proses dari awal. Ini sangat menghambat pekerjaan kami,” keluhnya.
Meski sistem Cortex memiliki fitur yang menjanjikan, transisi ke sistem tersebut dianggap kurang mulus. “Validasi NPWP di Cortex sering bermasalah, sehingga kami kesulitan melakukan perubahan data. Saya dengar dari rekan-rekan notaris lain bahwa mereka juga menghadapi kendala serupa. Jika memang integrasi dengan Cortex menjadi kendala, sebaiknya fitur validasi ini ditunda dulu sampai sistemnya stabil,” sarannya.
Terpisah, Partner AKSET Law, Johannes C. Sahetapy-Engel. juga menyoroti kendala yang muncul akibat integrasi Coretax dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Baginya, bukan hanya notaris menjadi pihak yang paling terdampak oleh gangguan di AHU, melainkan advokat pun terdampak. Gangguan ini tidak hanya mempengaruhi layanan klien, tetapi juga berdampak pada jadwal penyelesaian dokumen hukum.
Ia menanggapi integrasi data seperti NIK dan NPWP yang terus menjadi perhatian pasca peluncuran Coretax. Menurutnya, hal ini berdampak tidak hanya pada pelaporan pajak, tetapi juga pada layanan lain yang memerlukan sistem AHU.
















