Verifikasi Substantif AHU Online: Tantangan Baru bagi In-House Counsel dan Notaris
Terbaru

Verifikasi Substantif AHU Online: Tantangan Baru bagi In-House Counsel dan Notaris

Penerapan verifikasi substantif AHU Online membawa pembaruan dalam alur layanan yang kini memerlukan konfirmasi langsung melalui telepon atau email. In-house counsel dan notaris memandang perlunya sosialisasi hingga diterbitkannya regulasi terkait.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Vice President II Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Widia Hutagaol dan Kabid Organisasi PP Ikatan Notaris Indonesia (INI) 2019-2022, Taufik. Foto: Istimewa
Vice President II Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Widia Hutagaol dan Kabid Organisasi PP Ikatan Notaris Indonesia (INI) 2019-2022, Taufik. Foto: Istimewa

Satu bulan berlalu sejak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) mengumumkan mulai diterapkannya verifikasi substantif, dalam memastikan keabsahan data badan hukum Perseroan Terbatas yang tercatat melalui Perseroan Terbatas yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

“Di ICCA kemarin itu sempat ramai soal ini, banyak yang terkendala. Kami berharap dari AHU diberikan sosialisasi walaupun ini setelah (pembaruannya) dikeluarkan,” ungkap Vice President II Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Widia Hutagaol, ketika dihubungi melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Rabu (26/11).

Mulai efektif per 27 Oktober lalu, verifikasi substantif diberlakukan untuk perubahan data direksi dan komisaris, perubahan data peralihan saham, serta perubahan data pergantian nama pemegang saham. Melalui sosial media resminya, Ditjen AHU menyampaikan upaya ini dilakukan demi menjaga transparansi dan akurasi data badan hukum di Indonesia.

Baca juga:

Sehubung dengan itu, Widia menyadari masih terdapat in-house counsel atau penasihat hukum internal perusahaan yang belum memperoleh informasi menyeluruh mengenai pembaharuan AHU Online. Akibatnya, sebagian dari mereka mengalami kendala dalam pemenuhan tugasnya di bulan pertama penerapan pembaruan ini.

“Nah, kalau saya tarik rata-rata kendala yang dialami anggota (ICCA) itu ada dua. Kalau terkait email, karena dia nanti harus klik link, link itu hanya bisa diakses melalui sambungan VPN (kantor). Ada beberapa perusahaan yang terkendala karena BoD, BoC atau pemegang sahamnya itu di luar negeri. Tidak di dalam sistem,” terang Widia.

Kedua, masalah nomor telepon yang juga menjadi tantangan tersendiri. Mengingat tidak semua perusahaan memiliki nomor telepon. “Let’s say BoD-nya lima, BoC ada tiga, pemegang saham dua, berarti kan sepuluh. Itu harus punya sepuluh nomor telepon (landline) yang berbeda, gak banyak perusahaan punya sepuluh nomor gitu,” kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info