Kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko terus mengalami reformasi yang digagas oleh pemerintah. Reformasi tersebut terlihat dari perubahan PP No. 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Terdapat tiga tantangan utama yang ingin dijawab melalui regulasi ini, yakni peningkatan kepastian perizinan berusaha, penyederhanaan proses, serta restrukturisasi regulasi.
“Mandatnya (PP No. 5/2021) memberikan kemudahan berusaha, (tetapi) dari implementasinya ternyata belum mencapai apa yang disebut mudah saja belum, apa lagi kepastian. Nah, kita ingin menjawab tantangan tersebut,” ujar Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, dalam pemaparannya di Masterclass OSS RBA: Menguasai Regulasi dan Implementasi Teknis Perizinan Usaha Pasca PP 28/2025, Selasa (21/10).
Perbaikan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepastian dalam perizinan berusaha, di mana BKPM telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Online Single Submission (OSS). Aspek kepastian ini mencakup penetapan Service Level Agreement (SLA) untuk PD, PB, dan PB UMKU, pengaturan batas waktu proses perbaikan, serta standarisasi pemeriksaan dokumen.
Baca Juga:
- Reformasi Sistem Perizinan Usaha, Ini Perluasan Sektor PP 28/2025 dan Dampak Hukum bagi Pelaku Usaha
- Ini Sejumlah Kendala Pelaku Usaha Saat Mengisi LKPM
Selanjutnya, penyederhanaan proses dilakukan melalui perbaikan alur PB dan PB UMKU, penghapusan prosedur berlapis dan persyaratan yang redundan, serta penataan tahapan perizinan yang lebih sistematis. Sementara itu, restrukturisasi regulasi difokuskan pada konsolidasi pengaturan agar lebih terpadu, melalui penambahan dan penyempurnaan lampiran, serta harmonisasi nomenklatur antar sektor.
“Secara umum, arah kebijakan kita sebenarnya sudah saya sampaikan sebelumnya. Dalam PP No. 28 Tahun 2025 terdapat penambahan dua bab baru yang sengaja dimasukkan untuk menegaskan kembali hal-hal yang telah disampaikan. Kedua bab tersebut mengatur tentang persyaratan dasar dan perizinan berusaha bagi PB UMKU (Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha),” terangnya.
Penambahan 2 bab baru PB UMKU dilakukan dalam rangka memberi perhatian khusus dan pengaturan merinci atas perizinan yang bersifat menunjang kegiatan usaha utama, di mana arah kebijakan revisi PP No. 5 Tahun 2021 menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha yang diwujudkan melalui penerbitan perizinan berusaha dengan SLA yang jelas serta pengaturan jangka waktu perbaikan yang pasti.
















