Kementerian Investasi/BKPM menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Riyatno menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menyesuaikan sistem dan regulasi pasca diterbitkannya PP tersebut.
“Kami di Kementerian Investasi sedang menyusun tiga rancangan peraturan menteri sebagai pengganti dari Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang akan digabungkan. Targetnya, dua hingga tiga hari ke depan sudah selesai dan akan segera dikonsultasikan secara publik dengan pelaku usaha dan kementerian/lembaga terkait,” ujar Riyatno dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6).
Selain regulasi, penyesuaian sistem juga menjadi fokus. Sebagai pengelola utama sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), Kementerian Investasi akan menyesuaikan ketentuan dalam sistem agar sejalan dengan perubahan dalam PP 28/2025, khususnya penerapan Service Level Agreement (SLA) dan kebijakan fiktif-positif.
Baca Juga:
- Pemerintah Tegaskan PP 28/2025 Jadi Satu-satunya Acuan Perizinan Usaha Berbasis Risiko
- Kepemilikan Legalitas Izin Usaha Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum UMKM
Riyatno mencontohkan, dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang sebelumnya tidak memiliki batas waktu, kini ditetapkan SLA menjadi lima hari kerja. Langkah ini merupakan koreksi atas kebijakan lama pada PP 5/2021, yang memberikan izin otomatis namun seringkali berisi dokumen kosong atau tidak sesuai substansi.
“Ini menjadi bentuk kepastian layanan, sehingga jika pemeriksaan dokumen tidak mendapat respons dalam waktu lima hari, PKKPR bisa terbit secara otomatis,” tegasnya.
Adapun data penerbitan PKKPR akan dialirkan ke instansi sesuai kewenangan, seperti Kementerian ATR/BPN, gubernur, bupati, atau wali kota.
















