Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana menyampaikan pentingnya integrasi sistem perizinan antara kementerian dan lembaga terkait dalam implementasi PP 28/2025 ini.
Senada dengan Riyatno, ia menekankan bahwa salah satu fokus utama ke depan adalah menyatukan sistem tata ruang darat, laut, udara, hingga bawah permukaan menjadi satu sistem terpadu.
“Supaya menjadi satu kesatuan dalam sistemnya. Tidak dipecah-pecah,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, KKPR baik darat maupun laut merupakan pintu gerbang terhadap dua izin dasar lainnya, yakni persetujuan lingkungan dan PBG. Oleh karena itu, integrasi sistem dan percepatan layanan menjadi keharusan, sejalan dengan ketentuan Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan dalam PP 28/2025, yaitu antara 25 sampai 40 hari kerja.
Lebih lanjut, Suyus menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tiga jenis layanan perizinan dasar, yakni konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi. Ia mencatat, dari total 645 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada, baru sekitar 352 RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS.
“Target kami 2.000 RDTR. Saya sudah buat surat edaran bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Investasi agar seluruh kepala daerah mempercepat integrasi RDTR ke OSS,” ungkapnya.
Data menunjukkan bahwa jumlah konfirmasi KKPR sudah mencapai 343 ribu, sedangkan persetujuan dari daerah baru sekitar 16 ribu dan dari pusat hanya 4 ribu. Dengan integrasi RDTR ke OSS, ia meyakini proses penerbitan KKPR dapat berlangsung secara otomatis dan cepat, bahkan hanya dalam waktu satu hari untuk jenis konfirmasi.
Ia juga menyinggung kemudahan prosedur dalam penerbitan KKPR melalui sistem fiktif-positif, terutama untuk sektor yang tidak memerlukan survei lapangan atau pertimbangan teknis. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses sekaligus menekan biaya yang sebelumnya terbagi antara proses KKPR dan pertimbangan teknis pertanahan.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan penyempurnaan sistem informasi internal ATR/BPN, yang selama ini masih terpusat dalam satu sistem besar. Sistem tersebut kini sedang dipilah berdasarkan fungsi, agar pelayanan seperti permintaan informasi, revisi RDTR, dan integrasi OSS dapat dilakukan lebih efisien.
















