Kementerian Investasi/BKPM menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Riyatno menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menyesuaikan sistem dan regulasi pasca diterbitkannya PP tersebut.
“Kami di Kementerian Investasi sedang menyusun tiga rancangan peraturan menteri sebagai pengganti dari Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang akan digabungkan. Targetnya, dua hingga tiga hari ke depan sudah selesai dan akan segera dikonsultasikan secara publik dengan pelaku usaha dan kementerian/lembaga terkait,” ujar Riyatno dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6).
Selain regulasi, penyesuaian sistem juga menjadi fokus. Sebagai pengelola utama sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), Kementerian Investasi akan menyesuaikan ketentuan dalam sistem agar sejalan dengan perubahan dalam PP 28/2025, khususnya penerapan Service Level Agreement (SLA) dan kebijakan fiktif-positif.
Baca Juga:
- Pemerintah Tegaskan PP 28/2025 Jadi Satu-satunya Acuan Perizinan Usaha Berbasis Risiko
- Kepemilikan Legalitas Izin Usaha Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum UMKM
Riyatno mencontohkan, dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang sebelumnya tidak memiliki batas waktu, kini ditetapkan SLA menjadi lima hari kerja. Langkah ini merupakan koreksi atas kebijakan lama pada PP 5/2021, yang memberikan izin otomatis namun seringkali berisi dokumen kosong atau tidak sesuai substansi.
“Ini menjadi bentuk kepastian layanan, sehingga jika pemeriksaan dokumen tidak mendapat respons dalam waktu lima hari, PKKPR bisa terbit secara otomatis,” tegasnya.
Adapun data penerbitan PKKPR akan dialirkan ke instansi sesuai kewenangan, seperti Kementerian ATR/BPN, gubernur, bupati, atau wali kota.
Kemudahan lainnya diatur dalam Pasal 13 PP 28/2025, seperti penyederhanaan persyaratan dasar bagi usaha di gedung bersama yang telah memiliki KKPR, Amdal, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Usaha mikro dan berisiko rendah bahkan cukup menyampaikan pernyataan mandiri dalam sistem OSS RBA.
Riyatno juga menyampaikan bahwa KKPR dikecualikan untuk tahap survei dan eksplorasi di subsektor mineral dan batubara. Penyesuaian juga dilakukan pada format produk perizinan, baik yang terbit otomatis maupun melalui persetujuan.
Dalam implementasi fiktif-positif, pemerintah memastikan bahwa format dan mekanisme penerbitan sudah melalui harmonisasi teknis antar kementerian/lembaga. “Kami sudah melakukan rapat teknis untuk menyamakan persepsi agar tidak ada penolakan dalam implementasinya,” jelasnya.
Untuk menjamin keberlanjutan data, pelaku usaha yang telah memiliki hak akses sebelum PP 28/2025 berlaku wajib melakukan pembaruan data. Sistem OSS RBA akan memberikan notifikasi terkait hal ini. Hak akses juga akan diperluas seiring bertambahnya kementerian/lembaga dari 18 menjadi 22.
Sebagai bentuk kemudahan transisi, seluruh perizinan yang masih diproses berdasarkan PP 5/2021 tetap dilanjutkan dan tidak perlu diulang. Kementerian Investasi juga tengah menyelesaikan review proses bisnis bersama kementerian/lembaga guna memastikan keselarasan sistem.
“Mapping proses bisnis sudah kami lakukan. Selanjutnya, akan ada rapat teknis dengan masing-masing kementerian/lembaga sebelum sistem baru diterapkan penuh pada 5 Oktober 2025,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan sejumlah langkah strategis yang sedang ditempuh kementeriannya, mulai dari penyusunan business process (bispro) baru hingga penerapan mekanisme fiktif positif.
“Secara internal, kami sudah menyusun bispro secara rinci, baik untuk ruang darat, ruang laut, hingga penyesuaian persyaratan dasar,” tutur dia.
Adapun formulir permohonan akan dipisah antara persyaratan dasar dan perizinan usaha untuk menghindari kebingungan pelaku usaha. “Selama ini digabung dalam satu formulir, dan sering menimbulkan ketidakpastian. Dengan PP 28, kita pisahkan secara jelas dua tahap itu,” ujarnya.
Salah satu fokus utama dalam PP 28/2025 adalah penerapan fiktif positif, yang mulai diberlakukan pada 2 Juli 2025. Menurutnya, tahap pertama implementasi mencakup tujuh kementerian/lembaga dan mencakup 258 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), termasuk sektor pertanian, ESDM, KKP, ketenagakerjaan, industri, dan pariwisata.
Ia menjelaskan bahwa implementasi ini dilakukan secara bertahap dengan tujuh kriteria utama, termasuk usaha berisiko menengah tinggi, mekanisme akses, kewenangan pusat, dan tidak adanya PNBP atau lampiran teknis.
“Tujuannya adalah agar sistem berjalan efisien, dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum,” kata Riyatno.
Terkait dengan integrasi sistem, Riyatno menyebut perlunya penyesuaian pada sistem kementerian/lembaga (KL) agar sejalan dengan PP 28. “Beberapa sistem membutuhkan waktu untuk menyesuaikan bispro baru. Karena itu, komitmen dan kesepahaman dengan KL menjadi krusial,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut momentum PP 28/2025 harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Menurutnya, jika komitmen menyederhanakan dan memudahkan proses, maka iklim investasi di Indonesia akan semakin kompetitif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana menyampaikan pentingnya integrasi sistem perizinan antara kementerian dan lembaga terkait dalam implementasi PP 28/2025 ini.
Senada dengan Riyatno, ia menekankan bahwa salah satu fokus utama ke depan adalah menyatukan sistem tata ruang darat, laut, udara, hingga bawah permukaan menjadi satu sistem terpadu.
“Supaya menjadi satu kesatuan dalam sistemnya. Tidak dipecah-pecah,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, KKPR baik darat maupun laut merupakan pintu gerbang terhadap dua izin dasar lainnya, yakni persetujuan lingkungan dan PBG. Oleh karena itu, integrasi sistem dan percepatan layanan menjadi keharusan, sejalan dengan ketentuan Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan dalam PP 28/2025, yaitu antara 25 sampai 40 hari kerja.
Lebih lanjut, Suyus menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tiga jenis layanan perizinan dasar, yakni konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi. Ia mencatat, dari total 645 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada, baru sekitar 352 RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS.
“Target kami 2.000 RDTR. Saya sudah buat surat edaran bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Investasi agar seluruh kepala daerah mempercepat integrasi RDTR ke OSS,” ungkapnya.
Data menunjukkan bahwa jumlah konfirmasi KKPR sudah mencapai 343 ribu, sedangkan persetujuan dari daerah baru sekitar 16 ribu dan dari pusat hanya 4 ribu. Dengan integrasi RDTR ke OSS, ia meyakini proses penerbitan KKPR dapat berlangsung secara otomatis dan cepat, bahkan hanya dalam waktu satu hari untuk jenis konfirmasi.
Ia juga menyinggung kemudahan prosedur dalam penerbitan KKPR melalui sistem fiktif-positif, terutama untuk sektor yang tidak memerlukan survei lapangan atau pertimbangan teknis. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses sekaligus menekan biaya yang sebelumnya terbagi antara proses KKPR dan pertimbangan teknis pertanahan.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan penyempurnaan sistem informasi internal ATR/BPN, yang selama ini masih terpusat dalam satu sistem besar. Sistem tersebut kini sedang dipilah berdasarkan fungsi, agar pelayanan seperti permintaan informasi, revisi RDTR, dan integrasi OSS dapat dilakukan lebih efisien.
















