Bentuk Pertanggungjawaban Bank Kepada Nasabah Saat Serangan Siber
Terbaru

Bentuk Pertanggungjawaban Bank Kepada Nasabah Saat Serangan Siber

Bentuk pertanggungjawaban bank tidak dapat dipahami secara sederhana, seperti penyelenggara jasa perbankan melalui UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen saja.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Live Hukumonline bertema Bank Kena Serangan Siber, Nasabah Bisa Apa?, Senin (26/6). Foto: WIL
Acara Instagram Live Hukumonline bertema Bank Kena Serangan Siber, Nasabah Bisa Apa?, Senin (26/6). Foto: WIL

Nasabah seringkali dianggap sebagai posisi yang lemah dan kurang diuntungkan apabila terjadi kasus perselisihan antara bank dengan nasabah. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terdapat aspek tindak pidana perbankan, di antaranya:

  1. Menghimpun dana tanpa izin usaha perbankan
  2. Kejahatan tentang rahasia perbankan
  3. Kejahatan menyangkut catatan pembukuan dan laporan bank
  4. Kejahatan penyalahgunaan kewenangan jabatan
  5. Tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah untuk pematuhan peraturan bank
  6. Penyalahgunaan kartu kredit
  7. Tindak pidana oleh pihak terafiliasi.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, kejahatan siber kini menghantui industri perbankan. Setidaknya saat ini setiap satu bank, baik bank BUMN maupun bank swasta perharinya bisa mendapatkan lebih dari seratus serangan siber. Hal ini jumlah begitu luar biasa bagi sektor perbankan mendapat ancaman dari pihak eksternal terkait digitalisasi.

Baca juga:

“Digitalisasi merupakan salah satu tahapan agar pemberian layanan konsumen perbankan atau nasabah itu lebih baik. Namun, perkembangan yang berlangsung pastinya ada masalah dan tantangannya, dalam hal ini adalah serangan siber. Mengenai hal ini, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah yang cukup positif untuk menanggulangi serangan siber terhadap sektor perbankan tersebut,” ujar Bhirawa Jayasidayatra Arifi selaku Managing Partner Badranaya Partnership kepada Hukumonline, Senin (26/6).

Bhirawa menyebutkan, bank memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan apabila bank terkena serangan siber dan membuat kerugian terhadap nasabah. Bank merupakan penyedia jasa perbankan, namun ketika ingin melihat lebih dalam bentuk pertanggungjawaban bank, maka perlu dilihat sisi dan peran bank ketika mengalami serangan siber yang merugikan nasabah.

“Bank sebagai penyedia jasa maka fokusnya dilihat pada UU Perbankan dan turunannya. Pada umumnya bank sebagai penyedia jasa juga tunduk pada peraturan perlindungan konsumen. Tetapi di luar sisi perbankan dan penyedia jasa, kita harus memisahkan peran bank pelaku penyedia jasa dan melihat bank sebagai pihak yang mengendalikan data pribadi saat terjadi serangan siber,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait