Beragam Capaian MA Sepanjang 2019
Berita

Beragam Capaian MA Sepanjang 2019

MA menyadari upaya membangun peradilan Indonesia yang agung belum selesai, masih banyak yang harus diperbaiki. Namun, MA dan jajaran badan peradilan di bawahnya akan terus berbenah dan memberi pelayanan yang terbaik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah) saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun MA RI, Jum'at (27/12/2019). Foto: Humas MA
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah) saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun MA RI, Jum'at (27/12/2019). Foto: Humas MA

Sebagai bentuk akuntabilitas, Mahkamah Agung (MA) menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2019. Acara yang dihadiri seluruh pimpinan MA ini, MA menyampaikan kinerjanya sepanjang tahun 2019, mulai penanganan perkara, pelaksanaan program e-litigation, pengembangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0, SIPERMARI, pengawasan hakim, kebijakan MA, hingga beberapa penghargaan yang diraihnya.

 

Ketua MA M. Hatta Ali menuturkan implementasi kebijakan MA terkait penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil positif. Sepanjang tahun 2019, MA mencatat dan menerima 19.370 perkara yang diregistrasi. Meski jumlah perkara itu meningkat 12,91 persen, MA berhasil memutus 20.021 perkara dari total sebanyak 20.276 perkara. Jumlah perkara yang diputus itu meningkat 13,51 persen, sehingga MA dapat  menekan jumlah  sisa  perkara menjadi hanya 255  perkara.

 

“Jumlah  sisa  perkara  ini, memecahkan rekor sebagai hasil terbaik yang pernah dicapai MA. Data ini masih dinamis hingga hari terakhir tahun 2019,” ujar Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Akhir Tahun MA Tahun 2019 di Gedung MA Jakarta, Jum’at (27/12/2019). Dalam kesempatan ini, Hatta Ali didampingi wakil ketua MA dan para ketua kamar MA. Baca Juga: Pesan Ketua MA Saat Munas IKAHI XIX

 

Hatta melanjutkan dari total 20.276 perkara itu, 96,20 persennya dapat diselesaikan dan diputus kurang dari 3 bulan termasuk proses minutasi perkara didalamnya sesuai SK KMA No. 214 Tahun 2014. Artinya, sebanyak 18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju. “Hingga saat ini, Direktori Putusan telah mengunggah sekitar 4.326.850 putusan. Saya sangat mengapresiasi kinerja para hakim agung, panitera pengganti, dan semua unit penunjang yang turut mencatatkan sejarah di MA,” kata dia.

 

Namun, Hatta mengeluhkan dirinya belum puas terkait minutasi putusan yang sering terlambat. Dia mengakui masih ada pengiriman putusan ke pengadilan pengaju melewati 3 bulan. Hal ini disebabkan setiap perkara yang diputus hingga ratusan putusan harus diketik secara bersamaan dan bergiliran. “Tapi, para pihak tidak perlu khawatir karena putusan sudah bisa dilihat di website MA setelah diputus majelis hakim (one day publish),” kata Hatta.  

 

Sebagai tindak lanjut modernisasi sistem kerja peradilan, tahun 2019 MA membuat lompatan besar dengan meluncurkan e-Ligation sebagai pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. E-Ligation ini melengkapi sistem e-Court sebelumnya, sehingga penanganan perkara meliputi pula pertukaran dokumen jawab-menjawab, pembuktian, dan putusan secara elektronik.

 

“Setelah diluncurkan dan diujicobakan pada beberapa pengadilan percontohan, saya telah mengistruksikan agar e-litigasi ini siap diterapkan seluruh pengadilan di Indonesia mulai 2 Januari 2020,” tegasnya.

 

Setelah Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di MA dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan tingkat pertama, MA meluncurkan SIPP pengadilan tingkat banding versi 3.2.0 untuk empat lingkungan peradilan pada 22 April 2019. “Pengadilan tingkat banding diharapkan dapat berakselerasi meningkatkan kinerjanya, menyusul capaian MA dan pengadilan tingkat pertama,” harapnya.

 

Hatta menerangkan MA juga telah membangun sistem aplikasi SIPERMARI yang diluncurkan pada 6 Juli 2019. Aplikasi ini dikembangkan Kementerian Keuangan untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dengan fitur-fitur yang disesuaikan kebutuhan dasar MA sebagai prasarana mendukung keberhasilan layanan pengadilan.

 

“Pada tahun ini, Badan Pengawasan MA menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 pada tujuh unit pengadilan negeri sebagai pilot project dengan diberikan sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 sebagai upaya pencegahan suap dan korupsi,” lanjutnya.

 

Dalam kesempatan ini, Hatta menyampaikan sebanyak 1.585 calon hakim akan segera menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu. Bagi kandidat yang berhasil menyelesaikan program ini dengan baik akan segera diusulkan sebagai hakim untuk mengisi formasi di pengadilan yang jumlah hakimnya tidak memadai, khususnya pengadilan yang baru dioperasionalkan.

 

“Tercatat pada tahun 2019, MA telah menerbitkan 131 surat izin melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di pengadilan negeri, pengadilan agama, dan mahkamah syar'iyah,” ujarnya.

 

Penegakkan kode etik

Terkait penegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai pengadilan, sepanjang 2019, MA telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur peradilan. Rinciannya, hukuman disiplin berat terhadap 69 orang; hukuman sedang 29 orang; dan hukuman ringan 81 orang. Dengan jumlah tertinggi terdiri dari 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc; 20 orang panitera pengganti; dan 19 orang staf.

 

“Bawas MA juga aktif melakukan penindakan. Tahun 2019 operasi Tim Saber Pungli Bawas MA berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Panitera PN Jepara dan Panitera Muda Perdata di PN Wonosobo,” katanya.

 

Sebagai mitra strategis, Hatta mengklaim bahwa MA selalu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dalam upaya menjaga martabat dan kehormatan hakim. “MA 100 persen merespons rekomendasi KY tentang usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku,” klaimnya.

 

Sesuai data Bawas MA, selama tahun 2019 terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY. Rinciannya, 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti; 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial; 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan; dan 6 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama.

 

“Hal bentuk konsistensi MA dalam melaksanakan Peraturan Bersama dengan KY No. 02 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.

 

Enam kebijakan MA

Selama tahun 2019, MA mengeluarkan enam kebijakan mengenai teknis penanganan perkara. Pertama, Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan. Perma ini guna mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. Perma ini sebagai tindak lanjut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Perma ini ditentukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan, sehingga menjadi kewenangan mengadili PTUN.

 

Kedua, Perma No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hatta menjelaskan Perma ini untuk melaksanakan proses perkara persaingan usaha agar lebih transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU.

 

Ketiga, Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Hatta menuturkan Perma ini memperluas objek dan subjek gugatan sederhana, khususnya dalam hal nilai gugatan materiil; wilayah hukum penggugat dan tergugat; penggunaan administrasi perkara secara elektronik; verzet (perlawanan); sita jaminan; dan tata cara eksekusi.

 

Keempat, Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini menyikapi perubahan batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kecuali dalam keadaan tertentu harus meminta dispensasi melalui permohonan ke pengadilan.   

 

Kelima, Perma No. 6 Tahun 2019 tentang Perintah Penangguhan Sementara. Perma ini merupakan pengaturan yang menyesuaikan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor dan Ekspor Barang yang diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

 

Keenam, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2019. SEMA ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan terkait pemasalahan teknis yuridis dan kesekretariatan yang telah dirumuskan dalam Rapat Pleno Kamar MA tahun 2019.

 

Di akhir penyampaian laporan ini, Hatta menegaskan MA dan jajaran badan peradilan di bawahnya akan terus berbenah dan memberi pelayanan yang terbaik. MA menyadari upaya membangun peradilan Indonesia yang agung belum selesai, masih banyak yang harus diperbaiki. Tahun 2020, MA akan mematangkan konsep restrukturisasi organisasi MA guna mewujudkan organisasi modern agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif.

 

“Tahun 2020 akan menjadi tahun penting bagi MA sebagai tahun diselenggarakannya rapat kerja nasional akbar yang menjadi ajang konsolidasi dan pembahasan permasalahan praktik peradilan. Tahun 2020 juga akan dilaksanakan pergantian kepemimpinan MA,” tutupnya.

 

Belum cukup

Dimintai pandangannya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah memberi apresiasi tinggi atas ditetapkannya Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Admisnistrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (e-litigasi) untuk memperkuat/meningkatkan sistem e-court, yang sudah diluncurkan sebelumnya. LeIP juga melihat pembentukan mekanisme gugatan sederhana pada 2015 dan disempurnakan lagi di tahun 2019 ini.

 

“Menurut kami ini menunjukkan komitmen dan konsistensi MA mengupayakan terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Terobosan-terobosan MA sangat maju untuk berkontribusi dalam memperluas akses dan menutup kekosongan hukum dalam hukum acara, yang hampir bisa disebut usang dalam konteks hukum acara perdata,” kata Liza saat dihubungi.  

 

Dia menilai untuk menghadirkan putusan-putusan berkualitas, MA sangat serius menerapkan penanganan perkara dengan sistem kamar agar bisa mewujudkan konsistensi putusan dalam memutus isu-isu hukum serupa dalam perkara-perkara berbeda. Ini terlihat melalui diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar.

 

“Namun upaya ini tentu masih belum cukup. Selain konsistensi, perlu ada upaya lebih fokus untuk memastikan majelis hakim agung betul-betul menghadirkan pertimbangan hukum dengan konstruksi yang solid agar memudahkan hakim-hakim di tingkat bawah dan para pihak memahami isu hukum dari suatu perkara. Kami harap MA konsisten untuk meneruskan upaya pembaruan di area ini sebagai fungsi utama MA. Produktifitas memutus perkara adalah satu hal, tetapi kualitas pendapat hukum MA tentu hal yang paling penting,” kata Liza.

 

Selain itu, dia menilai ada area-area kebijakan kritikal untuk mencegah terjadinya praktik judicial corruption tampak belum optimal. MA perlu mengupayakan sistem pendistribusian perkara yang lebih akuntabel sejak di pengadilan tingkat pertama. Misalnya, mengatur penetapan Majelis Hakim secara otomotasi berdasarkan load kerja penanganan perkaranya. Perkara yang masuk diberikan kepada majelis yang paling sedikit jumlah perkaranya saat itu.

 

“Ketua Pengadilan tentu punya kewenangan untuk melakukan pengecualian atas pertimbangannya sendiri ketika diperlukan, dan pertimbangannya akan dicatat dengan rapi dalam sistem administrasi perkara pengadilan. Tapi dengan sistem ini, pandangan-pandangan negatif soal adanya kemungkinan pengaturan majelis hakim di pengadilan bisa dengan mudah dibantah,” lanjutnya.

 

Dia menyoroti data rilis MA soal pengawasan perilaku hakim dengan data yang dirilis KY di hari yang sama. KY, misalnya, dalam siaran pers Nomor: 54/Siaran Pers/AL/LI.04.01/12/2019, menyebutkan perbuatan mengabaikan bukti, melanggar asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah salah satu bentuk dugaan pelanggaran perilaku hakim yang paling banyak dilaporkan.

 

“Menarik untuk mengetahui komunikasi dan koordinasi kedua kedua lembaga ini untuk menyikapi laporan/temuan tersebut.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info