Beragam Harapan terhadap Ketua MA Baru
Berita

Beragam Harapan terhadap Ketua MA Baru

Beberapa tugas berat atau pekerjaan rumah telah menunggu untuk disikapi ketua MA baru.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, jika syarat pertama dan kedua di atas terpenuhi, kata Lutfi, yang akan tercipta adalah Justice Machinery System yakni sistem pendistribusian keadilan yang berjalan secara otomatis. Inilah cara mendistribusikan pelayanan guna menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sesuai mandat konstitusi Pasal 28 UUD 1945.

 

Keempat, M Syarifuddin harus sanggup menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga negara lain dengan tetap menjaga marwah dan independensinya sebagai lembaga utama tempat berlindung para pencari keadilan (justice seeker). Pada titik inilah faktor kepemimpinan (leadership) menjadi sangat penting.

 

Kelima, M. Syarifuddin perlu melanjutkan kebijakan pendahulunya Ketua MA M. Hatta Ali terkait Organisasi Advokat. Bagaimanapun Organisasi Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum di dunia peradilan. Dalam Refleksi Akhir Tahun 2019, Ketua MA Hatta Ali menyatakan bahwa MA tidak akan terlibat dan tidak akan berpihak kepada organisasi advokat yang ada. Ia tak akan intervensi soal kisruh wadah tunggal organisasi advokat, biarlah pasar dan masyarakat pencari keadilan yang menentukan.

 

Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menilai kebijakan Hatta Ali sudah tepat dan sudah sejalan dengan mandat konstitusi, UUD 1945. Yang perlu dibenahi adalah bagaimana agar dibuat limited threshold of lawyers association, seperti parliamentary threshold dalam partai politik. “Organisasi Advokat yang tidak memenuhi threshold dan beberapa kualifikasi lain, maka harus didiskualifikasi. Sejarah telah membuktikan upaya hanya membentuk single bar telah banyak menguras energi dan telah gagal,” tutupnya.

 

Sementara itu, berdasarkan pengamatan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) situasi peradilan di bawah kepemimpinan Ketua MA M. Hatta Ali masih meninggalkan pekerjaan rumah cukup besar bagi penerusnya (M. Syarifuddin, red). Seperti, masih terjadi pungutan liar (pungli) di pengadilan. Satu contoh, pada 2019 Tim Saber Pungli Bawas berhasil melakukan operasi tangkap tangan oknum di PN Jepara dan Panitera Muda Perdana di PN Wonosobo.

 

Selain itu, masih ada pejabat pengadian yang tertangkap tangan menerima suap selama masa kepemimpinan Hatta Ali. Diantaranya OTT beberapa hakim yaitu Hakim PN Balikpapan (2019); Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan (2018); Hakim PN Tangerang (2018); Panitera Pengganti PN Tangerang (2018); Ketua PT Manado (2017); Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bengkulu (2017); Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu (2017); dan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan (2017).

 

Koalisi juga menilai masih belum efektifnya pengawasan internal MA. Meski MA telah meluncurkan aplikasi SIWAS yang mampu menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara online secara besar-besaran pada September 2016, kenyataannya aplikasi ini jauh dari efektif seperti telah dicoba oleh Koalisi dalam beberapa kesempatan. Proses penanganan pengaduan oleh Bawas MA masih tidak transparan dan belum mampu menghadirkan penyelesaian tuntas yang diharapkan Pelapor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait