Beragam Harapan terhadap Ketua MA Baru
Berita

Beragam Harapan terhadap Ketua MA Baru

Beberapa tugas berat atau pekerjaan rumah telah menunggu untuk disikapi ketua MA baru.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Kedua fakta itu, Koalisi berkesimpulan sistem pengawasan internal MA masih belum memadai dan efektif mendukung pengadilan yang kompeten dan profesional,” ujar salah satu anggota KPP, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah  Baca Juga: Tantangan Berat Menanti Ketua MA Baru

 

Koalisi juga mencermati reformasi dan kebijakan MA seringkali masih bersifat “Merdeka Utara sentris” yang belum menempatkan prioritas kebutuhan jabatan hakim atau pelaksanaan fungsi pengadilan sebagai skala prioritas. Reformasi hanya fokus pada kelembagaan, bukan kepada hakim atau fungsi pengadilan yang utama.

 

“Hingga saat ini MA belum mampu menyatakan memadai/tidak memadainya kondisi rumah, kendaraan dinas jabatan hakim, atau kecukupan fasilitas mobil dinas pengadilan, tapi MA sanggup membangun Tower Megah 12 lantai dan menyelenggarakan peluncuran laporan tahunan yang megah dan besar-besaran setiap tahunnya,” kritiknya.  

 

Untuk itu, Koalisi berharap ketua MA baru memiliki berintegritas yang patut menjadi suri tauladan seluruh warga pengadilan yang ditunjukkan dengan gaya hidup dan profil kekayaan yang sesuai sumber penghasilan dan norma-norma jabatan hakim. Selain itu, ketua MA baru mampu mengenali dan menempatkan kebutuhan jabatan hakim dan fungsi pelayanan publik/penanganan perkara di pengadilan sebagai prioritas utama dalam proses pembaruan peradilan.

 

Ketua MA baru juga mesti terbuka dan bersedia membangun hubungan baik dengan lembaga negara lain, terutama Komisi Yudisial untuk saling melengkapi dalam upaya mewujudkan peradilan independen dan kompeten bagi rakyat Indonesia. Tak hanya itu, ketua MA baru mampu memproyeksikan fungsi MA sebagai pengadilan kasasi dan pembentuk kesatuan hukum secara operasional dan institusional lewat kebijakan-kebijakan dalam penanganan perkara di MA.

 

Menaruh perhatian atas perlindungan hak-hak kelompok rentan dalam proses peradilan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. “Berwibawa yang tidak ragu menggunakan kewenangannya sebagai penyeimbang sekaligus pelindung hak-hak warga negara termasuk ketika harus berhadapan dengan lembaga negara lain,” harapnya. 

Tags:

Berita Terkait