Beragam Harapan untuk Rakernas MA 2011
Utama

Beragam Harapan untuk Rakernas MA 2011

Peran pengadilan diharapkan dapat tingkatkan kepercayaan publik. Rakernas jangan hanya seremonial.

Agus Sahbani/Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Rakernas MA 2011 diharapkan membahas sejumlah agenda penting. Foto: Sgp
Rakernas MA 2011 diharapkan membahas sejumlah agenda penting. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) akan menggelar Rapat Kerja Nasional Rakernas 2011 pada Senin 19 hingga Kamis 22 September di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Acara rutin tahunan di lembaga peradilan tertinggi ini akan dihadiri para ketua pengadilan beserta panitera/sekretaris di empat lingkungan peradilan. Juga dihadiri para hakim agung, pimpinan MA, pejabat struktural MA, dan juga para wakil ketua pengadilan yang ketuanya akan memasuki masa pensiun tahun 2012.

 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Rakernas 2011 akan membahas sejumlah capaian program yang bersifat teknis yudisial dan nonteknis yudisial seperti aspek administrasi peradilan dan organisasi peradilan. Agenda Rakernas MA tahunan ini mengangkat tema, “Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung.” Sebab, ujung tombak efektivitas pelaksanaan program MA ada pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan di bawahnya.

 

Menurut Ketua MA Harifin A Tumpa, pemilihan tema itu dimaksud untuk meningkatkan peranan pengadilan tingkat banding agar semua pelaksanaan tugas yang telah dicanangkan MA lebih terarah. “Peranan dan tugas pengadilan tinggi sangat sentral untuk mengkoordinir (pembinaan dan pengawasan, red) pengadilan di bawahnya agar kualitas pelayanan dan kepercayaan publik meningkat,” kata Harifin beberapa waktu lalu di ruang kerjanya seperti dikutip sumber Humas MA.

 

Namun, kata Harifin, agenda besar yang akan diusung dalam Rakernas tahun ini, MA akan mencanangkan penerapan sistem kamar (penanganan jenis perkara sesuai keahlian hakim agung, red) dalam penanganan perkara di MA. “Sistem kamar ini merupakan tuntutan masyarakat yang sudah lebih dari 30 tahun, diharapkan putusan-putusan MA akan berdampak lebih baik bagi para pencari keadilan, sehingga menimbulkan kepercayaan publik,” harap Harifin.

 

Sesuai jadwal acara Rakernas yang diperoleh hukumonline, sejumlah acara memang telah disusun oleh panitia. Di hari pertama, acara dimulai dengan pidato pembukaan Rakernas oleh Ketua MA Harifin A Tumpa dan disusul dengan pengarahan dari Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

 

Di hari berikutnya, acara dibagi menjadi per komisi sesuai sistem kamar yang akan diterapkan MA yakni Komisi I Peradilan Umum (pidana, perdata), Komisi II Peradilan Agama, Komisi III Peradilan Militer, Komisi IV Peradilan Tata Usaha Negara, Komisi V Khusus Kepaniteraan MA, dan Komisi VI Khusus Pembinaan. Lalu, acara ditutup dengan penyerahan laporan hasil Rakernas MA 2011 dari Ketua Panitia ke Ketua MA.

 

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Hasril Hertanto berharap Rakernas tahun ini Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 dapat lebih tersosialisasi untuk segera diimplementasikan oleh pengadilan. “Kita berharap pelaksanaan blue print itu akan meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan,” kata Hasril saat dihubungi hukumonline, Kamis (15/9).

 

Sebagaimana diketahui, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 merupakan revisi blue print yang diluncurkan pada Agustus 2003 yang berisi pembaruan aspek teknis dan manajemen perkara, organisasi peradilan, pengawasan dan keterbukaan informasi, dan aspek pendukung. Seperti, pembaruan sistem diklat, pengelolaan SDM, aset, anggaran, dan teknologi informasi.

 

Menurut Hasril, jika beberapa aspek cetak biru itu dilaksanakan dengan baik dan konsisten oleh pengadilan, diharapkan akan meningkat kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Artinya, jika masyarakat sudah percaya terhadap pengadilan secara otomatis akan mengurangi tumpukan perkara di MA. “Jika masyarakat sudah percaya terhadap pengadilan tingkat pertama dan banding akan mengurangi volume perkara di MA,” kata pria yang juga tercatat sebagai dosen FHUI itu.

 

Soal tumpukan perkara di MA, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyarankan agar pembatasan perkara di MA lebih diperketat. “Harusnya putusan hakim yang final ada di Pengadilan Tinggi, kecuali jika sifat kasusnya sangat khusus yang sangat memperoleh perhatian publik dapat diperiksa di MA sebagai upaya hukum luar biasa, ini memang harus mengubah undang-undang,” kata Taufiq.

 

Hal yang perlu mendapat perhatian dalam Rakernas MA juga soal sistem promosi dan mutasi hakim. Menurutnya, seharusnya hakim jangan terlalu sering dirotasi di setiap provinsi. “Jika hakim di provinsi Lampung, harusnya dia intensif bertugas pengadilan di wilayah Lampung saja agar benar-benar mengetahui sosiologi hukum di wilayah itu,” katanya. “Kalau hakim sering dipindah-pindah di banyak daerah bagaimana dia bisa menyerapkan rasa keadilan masyarakat?”.

 

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir berharap Mahkamah Agung perlu membahas upaya-upaya membantu menjalankan perintah Undang-Undang. Kedudukan MA sebagai benteng terakhir peradilan harus benar-benar diwujudkan. Jangan sampai MA ikut melanggar perintah Undang-Undang. Secara khusus, politisi Partai Golkar ini menyinggung pentingnya kerjasama MA dengan Komisi Yudisial. MA harus legowo memberikan otoritas pengawasan eksternal kepada Komisi yang pernah dipimpin Busyro Muqoddas itu. “MA harus siap diawasi,” kata dia.

 

Rekan Nudirman di Komisi III DPR, Martin Hutabarat menekankan pentingnya MA membahas secara intensif penerapan sistem kamar ke depan. Politisi Partai Gerinda ini yakin sistem kamar akan ikut mendorong putusan-putusan berkualitas, sekaligus mengurangi tumpukan perkara. “Menunjukkan profesionalisme hakim agung, karena perkara ditangani oleh ahlinya,” ujar Martin.

 

 

Tags: