Beragam Inisiatif untuk Tingkatkan Kualitas Udara Bersih di Jakarta
Terbaru

Beragam Inisiatif untuk Tingkatkan Kualitas Udara Bersih di Jakarta

Dengan Jakarta Smart City 4.0 Framework, diharapkan masyarakat dengan pemerintah saling berkolaborasi untuk kualitas udara yang lebih baik.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

“Telah dilakukan kalibrasi alat sebanyak 159 alat uji emisi bensin dan 67 alat uji emisi diesel telah dilaksanakan 9 kali pembinaan teknisi uji emisi diikuti 180 teknisi mobil dan 56 teknisi sepeda motor,” kata Yusiono. 

Untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, kata dia, juga terdapat penyempurnaan peraturan pada Baku Mutu (BM) Emisi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta melalui SK Gubernur No.670/2000. Tindak lanjut dengan kajian dimulai tahun 2019 dengan pengetatan BM, pengetatan pemantauan genset yang digunakan sebagai cadangan. Pada Desember 2020 diajukan draf perubahan SK Gubernur pada Maret 2021 dan dilakukan FGD.

Yusiono melanjutkan ada perubahan peraturan baru terkait Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021. Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan surat arahan dari KLHK terkait wewenang penetapan Emisi Sumber Bergerak dan Sumber Tidak Bergerak adalah Menteri LHK sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

Dilakukan juga kewajiban Continuous Emissions Monitoring System (CEMS). Kegiatan yang diwajibkan CEMS adalah kegiatan peleburan baja (yang mengggunakan tanur). Kegiatan pengolahan sampah (dengan kapasitas pengolahan lebih besar dari 1.000 ton per hari), Industri Pulp, Industri Rayon, Industri Pupuk dan ammonium, industri carbon black, industri semen.

“kegiatan/usaha yang diwajibkan untuk memasang CEMS di Provinsi DKI Jakarta terdapat 8 kegiatan/usaha pada 2021,” katanya.

Tags:

Berita Terkait