Beragam Manfaat Direktori Putusan Versi 3.0 yang Baru Diluncurkan
Utama

Beragam Manfaat Direktori Putusan Versi 3.0 yang Baru Diluncurkan

Disarankan agar direktori putusan 3.0 ini dapat disinergikan dengan program universitas seluruh Indonesia untuk turut bersama-sama meneliti putusan hakim dan mengembangkan direktori putusan ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Syamsul Maarif saat memaparkan program Direktori Putusan Versi 3.0, Rabu (19/8). Foto: RES
Hakim Agung Syamsul Maarif saat memaparkan program Direktori Putusan Versi 3.0, Rabu (19/8). Foto: RES

Di usia ke-75 pada 19 Agustus 2020, Mahkamah Agung (MA) terus melakukan berbagai upaya melakukan modernisasi lembaga peradilan guna meningkatkan kualitas layanan peradilan bagi para pencari keadilan dan masyarakat. Inovasi terbarunya, MA telah meluncurkan e-Court pengadilan tingkat banding dan Direktori Putusan versi 3.0. Pembaharuan teknologi dan modernisasi peradilan ini tentu untuk lebih meningkatkan dan memudahkan layanan peradilan.

Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan modernisasi peradilan dengan pembaruan teknologi informasi adalah kebutuhan yang mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisien, transparansi, dan akuntabilitas berdasarkan cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035.

Dia melanjutkan kebutuhan modernisasi layanan peradilan juga merupakan dorongan pemerintah agar pelayanan publik berbasis teknologi dan prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia. Ia menjelaskan prioritas pemerintah menginginkan peringkat kemudahan berusaha naik ke peringkat 40. Sebab, Indonesia pada tahun 2019 masih pada peringkat 73 dari 190 negara dalam urusan kemudahan berusaha.

Lagipula, modernisasi peradilan merupakan kebutuhan masyarakat pencari keadilan untuk pelayanan yang lebih mudah, cepat, murah, dan efisien. Serta meningkatkan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi “Untuk memudahkan pelayanan, salinan putusan atau penetapan bisa dilakukan secara elektronik,” kata Syamsul dalam launching e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, dan Anugerah MA Tahun 2020, Rabu (19/8/2020). (Baca Juga: Ini Dia Penerima Anugerah MA 2020)

Ia menjelaskan dalam Direktori Putusan versi 3.0 ini putusan atau penetapan diucapkan oleh hakim/ketua majelis secara elektronik. Pengadilan mempublikasi putusan/penetapan elektronik untuk umum pada sistem informasi pengadilan. Tak hanya itu, salinan putusan elektronik disampaikan kepada para pihak secara elektronik. Salinan putusan/penetapan elektronik dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai syarat yang diatur dalam UU ITE.

Misalnya, data elektronik yang merepresentasikan otorisasi seorang pejabat yang tertanam dalam dokumen elektronik (bukan pindaian tanda tangan basah) dengan sistem tersertifikasi dari BSSN. Terbatas untuk pejabat tertentu, dokumen tertentu dan waktu tertentu. Serta, dapat divalidasi keasliannya (otentifikasi). “Salinan putusan/penetapan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” kata Syamsul.

Diluncurkannya Direktori Putusan Versi 3.0. ini, kata Syamsul, tidak hanya bermanfaat bagi hakim, tetapi juga para peneliti, mahasiswa, akademisi, advokat untuk mengakses putusan pengadilan di seluruh Indonesia. Semuanya memiliki akses yang sama dalam penggunaan Direktori Putusan versi 3.0.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait