Beragam Poin Penting Kesimpulan Para Pihak di Sengketa Pilpres 2024
Melek Pemilu 2024

Beragam Poin Penting Kesimpulan Para Pihak di Sengketa Pilpres 2024

Antara lain mendalilkan telah terjadi pelanggaran konstitusi, memberikan bukti tambahan, menilai cukup alasan bagi MK untuk melakukan pemungutan suara ulang, dalil pemohon dinilai tak terbukti dan hanya asumsi. KPU yakin MK memutus perkara secara adil.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW
Suasana sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW

Proses persidangan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah berakhir. Masing-masing pihak telah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) kemarin. Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, menyebut inti kesimpulan antara lain mendalilkan telah terjadi pengkhianatan dan pelanggaran konstitusi serta asas bebas, jujur dan adil.

Berbagai ahli yang hadir dalam persidangan sangat jelas dan profesional menyebut peristiwa sebagaimana didalilkan dalam permohonan bisa dipertanggungjawabkan untuk dipertimbangkan Majelis MK. Dia mengaku puas terhadap proses pemeriksaan persidangan karena hakim konstitusi serius menangani perkara ini. Padahal, di awal ada keraguan proses persidangan ini akan fokus soal hasil, bukan substansi. Tapi dalam persidangan ternyata Mahkamah menggali substansi dan kualitas pemilu.

“Kami puas dengan proses persidangan ini dan tinggal ujungnya kita menanti hasilnya. Kami optimis dan yakin permohonan dikabulkan,” kata Ari Yusuf Amir di hadapan awak media di gedung MK, Selasa (16/2024) kemarin.

Baca Juga:

Anggota tim hukum Anies-Muhaimin lainnya, Heru Widodo, mengatakan dalam kesimpulan itu tim ikut melampirkan 35 bukti tambahan antara lain tentang pelanggaran persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas kepala desa, dan persoalan IT. “Semua kami sertakan menjadi bagian tak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebutkan dalam kesimpulan memuat berbagai hal antara lain terjadi pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dari terbitnya Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Mengutip pernyataan salah satu ahli yang hadir di persidangan, Romo Franz Magnis Suseno, menyebut jelas proses pencalonan Gibran Rakabuming melanggar etik kategori berat.

Pelanggaran berikutnya nepotisme. Todung mengingatkan hukum positif yang berlaku di Indonesia melarang nepotisme. Tindakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya sebagai bagian nepotisme, membangun dinasti kekuasaan yang secara jelas melanggar etika. Terjadi pula abuse of power yang terkoordinir dan terus terjadi di berbagai tempat. Terakhir, terjadi pelanggaran prosedural pemilu.

“Kita bisa melihat apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu serta pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Menurut kami ini pelanggaran yang harusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ujar mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kesimpulan yang telah diserahkan itu akan diteruskan kepada Ketua MK. Selanjutnya dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan dilakukan Senin (22/4/2024).

Wakil Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut dalil para pemohon tidak terbukti karena hanya asumsi. Pihaknya yakin MK akan menolak permohonan. Apalagi hukum acara tegas mengatur dan tidak boleh dilanggar yakni yang dipersoalkan berkaitan dengan berapa suara yang diperoleh. Tapi para pemohon mendalilkan kecurangan yang menurut kami bukan ranah MK.

Kebetulan juga tidak ada bukti tentang kecurangan sebagaimana yang dituduhkan. Dalam permohonan yang diajukan pihak Anies-Muhaimin setidaknya ada 19 tuduhan kecurangan. “Setelah kami lihat, dalam kesimpulan kami uraikan tidak satu pun terbukti ada kecurangan itu,” bebernya.

Komisioner KPU RI, Mochamad Afifudddin, mengatakan pihaknya selaku Termohon dalam PHPU Pilpres 2024 ini dalam kesimpulannya menilai seluruh dalil pemohon dan fakta di persidangan tidak terbukti. “Melalui kesimpulan ini, kami menyampaikan kepada MK agar menjatuhkan putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” harapnya.

Selain itu, Afifuddin berharap MK menyatakan Keputusan KPU No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tetap berlaku dan tidak dibatalkan. KPU juga menyerahkan tambahan alat bukti antara lain formulir kejadian khusus di Kecamatan seluruh Indonesia.

Penambahan alat bukti itu sebagaimana permintaan majelis konstitusi dalam persidangan sebelumnya kepada KPU RI. “Berdasarkan seluruh rangkaian dan bukti serta ahli, KPU RI yakin majelis MK akan memberikan putusan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info