Ini Amicus Curiae 303 Akademisi untuk Sengketa Pilpres di MK
Melek Pemilu 2024

Ini Amicus Curiae 303 Akademisi untuk Sengketa Pilpres di MK

Sengketa Pilpres kali ini seharusnya tidak hanya berkutat pada perbedaan angka semata, tetapi melihat perkara secara menyeluruh atau holistik agar bisa tercapai keadilan substantif, Mereka meminta calon wakil presiden nomor urut 2 (Gibran) didiskualifikasi sebagai konsekuensi tidak terpenuhinya kualifikasi sebagai pasangan calon.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Sebagaimana telah lazim dalam praktik peradilan di Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membaca suatu putusan pluralitas yang dapat ditemukan dalam Putusan Marks v. United States (1977) atau yang dikenal dengan Marks Rule.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya dimaknai bahwa perluasan jabatan yang secara implisit disetujui oleh mayoritas anggota majelis baik pluralitas dan concurring adalah gubernur saja. Dengan kata lain, seharusnya KPU sedari awal tidak menetapkan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang ketika tahap pencalonan masih berstatus sebagai walikota. 

Mengingat preseden Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 dan 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang memutus diskualifikasi pasangan calon karena tidak dipenuhinya kualifikasi dalam tahap pencalonan, serta Putusan Nomor 55/PUUXVII/2019 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menegaskan masuknya pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai bagian dari rezim Pemilu.

“Maka seharusnya Mahkamah Konstitusi dapat mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai konsekuensi atas tidak terpenuhinya kualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2,” tulis amicus curiae dalam berkas tersebut.

Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang ada dan diperbolehkan mengadili perkara ini. Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat. Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait