Ini Amicus Curiae 303 Akademisi untuk Sengketa Pilpres di MK
Melek Pemilu 2024

Ini Amicus Curiae 303 Akademisi untuk Sengketa Pilpres di MK

Sengketa Pilpres kali ini seharusnya tidak hanya berkutat pada perbedaan angka semata, tetapi melihat perkara secara menyeluruh atau holistik agar bisa tercapai keadilan substantif, Mereka meminta calon wakil presiden nomor urut 2 (Gibran) didiskualifikasi sebagai konsekuensi tidak terpenuhinya kualifikasi sebagai pasangan calon.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam Peraturan KPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK yakni 40 tahun. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk membantu mendongkrak (elektabilitas) perolehan suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup meraih 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info