Beragam Program untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di Jakarta
Berita

Beragam Program untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di Jakarta

Mulai upah minimum yang ditetapkan sebesar Rp4,2 juta, transportasi gratis, pangan murah, hingga KJP untuk pendidikan anak buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Haiyani mengingatkan kenaikan UMP dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman dan penetapan UMP dilakukan serentak 1 November 2019. "Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS, kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen," kata dia.

 

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani menambahkan sampai Jumat (1/11) petang tercatat ada 20 provinsi sudah menetapkan UMP dan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Dari 20 provinsi itu ada 1 yang dinilai belum menetapkan UMP sesuai peraturan. "Sampai sore ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun 1 provinsi diantaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan," kata Dinar.

 

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dalam surat itu Hanif melansir surat Kepala BPJS tertanggal 2 Oktober 2019 yang memaparkan besaran inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) 5,12 persen, sehingga total kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,51 persen.  

 

Seperti diketahui, PP No.78 Tahun 2015 mengatur inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan parameter yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum. Formula ini yang dikritik kalangan buruh karena menghilangkan mekanisme survei pasar sebelum menetapkan upah minimum. Survei pasar itu, kini tidak digunakan lagi setelah penetapan upah minimum mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 ini.

Tags:

Berita Terkait