Beragam Rekomendasi Perbaikan Arah Reforma Agraria
Utama

Beragam Rekomendasi Perbaikan Arah Reforma Agraria

Realisasi reforma agraria selama ini dinilai tidak berdampak pada tujuannya yaitu mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik struktural dan melindungi hak-hak konstitusional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Untuk membenahi pelaksanaan reforma agraria ke depan, Dewi mengusulkan 3 hal. Pertama, Presiden sebaiknya memimpin langsung pelaksanaan reforma agraria yang paralel dengan penyelesaian konflik agraria struktural. Kedua, pemerintah perlu segera mengesahkan revisi Perpres No.86 Tahun 2018 sebagaimana aspirasi masyarakat. Ketiga, secara serius membuka partisipasi masyarakat secara aktif seperti dari kalangan organisasi masyarakat sipil dan gerakan reforma agraria dalam mendaftarkan lokasi prioritas untuk dilakukan reforma agraria.

“Pemerintah dan DPR penting juga untuk menerbitkan RUU Masyarakat Adat dan membentuk RUU Reforma Agraria sebagaimana mandat Tap MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA yang sejalan UU Pokok Agraria,” pintanya.

Dirjen Planologi & Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardiwinarto, mengatakan dalam menentukan Tora, pemerintah mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam proses penentuan Tora, harus ada usulan dari masyarakat yang dihimpun oleh Bupati, Gubernur, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Jika Tora berada di kawasan hutan, maka melibatkan KLHK. Usulan Tora itu kemudian dikaji bersama menentukan subyek dan obyeknya. KLHK hanya terlibat sampai proses pelepasan kawasan hutan untuk reforma agraria. “KLHK juga menerbitkan peta indikatif untuk Tora. Misalnya di atas tanah yang menjadi obyek ada pemukiman dan lahan garapan,” paparnya.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mencatat setidaknya ada 3 aspek yang harus dibenahi dalam pelaksanaan reforma agraria. Pertama, sistem administrasi layanan reforma agraria. Sistem administrasi ini belum dibangun, padahal ini penting agar ada satu sistem yang khusus ditujukan untuk reforma agraria, sehingga dapat diketahui siapa yang berhak dan tidak untuk menjadi peserta reforma agraria.

Kedua, sistem pengendalian dan evaluasi. Alamsyah mengatakan harus ada baku mutu, sehingga ada batas waktu pelayanan reforma agraria. KLHK dan Kementerian ATR/BPN dinilai dapat membuat regulasinya. Ketiga, integrasi reforma agraria dengan sistem ekonomi produktif. Sinergi antara reforma agraria dengan rencana ekonomi rakyat yang produktif selama ini tidak berjalan karena tidak ada sistem administrasi yang terbangun.

“Jika ketiga hal tersebut ada, di sisa kepemimpinan Presiden Jokowi di periode kedua ini arah reforma agraria akan lebih baik,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info