Beragam Sebab Kebocoran Data Pribadi Terus Berulang
Terbaru

Beragam Sebab Kebocoran Data Pribadi Terus Berulang

Intinya, ketiadaan proses pengungkapan yang tuntas dan akuntabel dari setiap insiden sebagai upaya mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi akan mengatur secara lebih jelas kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi, termasuk juga di dalamnya badan publik-lembaga negara, dan sektor swasta,” kata dia.

Beragam peristiwa berulangnya insiden kebocoran data pribadi milik masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) harus meminta pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi lebih lanjut. Seperti jumlah data pribadi penduduk yang terdampak, data apa saja yang bocor, dan langkah-langkah apa saja yang telah diambil oleh BPJS Kesehatan untuk menangani dan mencegah terulangnya insiden kebocoran data pribadi.

Menurutnya, Kemenkominfo harus mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Tujuannya untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi dan langkah pemulihannya. Terpenting, DPR dan pemerintah agar segera mempercepat proses pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dan tetap memperhatikan kualitas substansinya.

“Akselerasi ini penting mengingat banyaknya peristiwa dan insiden terkait dengan eksploitasi data pribadi. Oleh karenanya, materi yang dihasilkan nantinya juga harus dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada,” katanya.

Momentum pengesahan RUU PDP

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fachrul Razi meminta pihak terkait bertanggung jawab atas bocornya data identitas kependudukan warga negara Indonesia. Dia berpendapat era digital menjadikan data kependudukan sangat vital yang harus dijaga kerahasiaanya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Karenanya, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi,” pintanya.  

Dia mengatakan peristiwa yang kesekian kalinya ini menjadi momentum tepat bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebab, banyaknya kasus yang terjadi menunjukan regulasi yang ada tak mampu mengatasi persoalan perlindungan data pribadi secara optimal. “Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan,” kata dia.

Ditargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat rampung awal 2022. RUU ini bakal mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.  “Melalui regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi."

Tags:

Berita Terkait