Beragam Sebab Kebocoran Data Pribadi Terus Berulang
Terbaru

Beragam Sebab Kebocoran Data Pribadi Terus Berulang

Intinya, ketiadaan proses pengungkapan yang tuntas dan akuntabel dari setiap insiden sebagai upaya mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Lemahnya perlindungan

Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal menegaskan berbagai kasus menunjukan betapa lemahnya keamanan dan perlindungan data pribadi nasional. Karena itu, menjadi keharusan DPR mendorong Kemenkominfo/lembaga terkait serta perusahana swasta melakukan penguatan keamanan data pribadi agar kasus kebocoran data tak lagi terulang.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengakui banyak kasus serupa menyadarkan semua pihak betapa pentingnya keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi. Meski masih RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap pembahasan, DPR dan pemerintah bisa saja berkomitmen mempercepat pembahasan agar dapat segera disahkan.

“RUU PDP ini sangat urgen mengingat banyaknya masyarakat yang terhubung dengan berbagai layanan online dan aplikasi. Kami mendorong DPR dan Pemerintah agar bisa mengesahkan RUU PDP tahun ini,” harapnya.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Sukamta berpendapat, langkah urgen yang harus dilakukan segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi. Dia mengakui pembahasannya sedang stagnan. Sebab terdapat perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas perlindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Kominfo.

“Pembahasan sangat alot. Seharusnya kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan menjadi tamparan bagi semua pihak. Khususnya pembentukan otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen untuk mengawasi penerapan perlindungan data pribadi,” lanjutnya.  

Menjadi persoalan bila badan publik yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kegagalan dalam pelindungan data pribadi. “Aneh rasanya kemudian badan publik menghukum sesama badan publik. Bab ini harus segera ketemu kesepakatannya agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan privat, masyarakat, termasuk badan publik,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Tags:

Berita Terkait