Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan penerima Anugerah MA Tahun 2022 yang terbagi dalam 5 kategori yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court), Kinerja Layanan Eksekusi, dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Penerima anugerah itu dibagi berdasarkan perspektif pengadilan dan pengguna advokat/dan hakim mediator.
Ketua Pokja Anugerah MA Tahun 2022, Syamsul Maarif, mengatakan saat ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan Anugerah MA. Tujuan Anugerah ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan MA kepada para pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi program pembaruan peradilan seperti Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court).
“Dalam perspektif program prioritas pembangunan kebijakan itu juga selaras dengan prioritas program pemerintah yaitu EODB (kemudahan berusaha, red),” kata Syamsul Maarif dalam kegiatan pemberian Anugerah MA Tahun 2022 bersamaan dengan perayaan HUT MA ke-77 yang digelar secara daring dan luring, Jum'at (19/8/2022).
Baca Juga:
- Ini Para Pemenang 3 Kategori Penerima Anugerah MA 2022
- MA Luncurkan Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu, Begini Fungsinya!
- Ini Kategori Penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2022
Pengelompokan masing-masing kategori untuk Anugerah 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya yang disusun berdasarkan kelas-kelas pengadilan, tapi kini disesuaikan berdasarkan banyaknya jumlah beban perkara. Baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Bila ditotal keseluruhan kategori jumlah penerima Anugerah MA 2022 ini totalnya lebih dari 600 penerima, lebih banyak dari tahun lalu sekitar 270 penerima.
Sebagian perwakilan penerima Anugerah telah menyampaikan testimoni yang secara umum mengapresiasi penghargaan MA ini. Misalnya, penerima kategori pelaksanaan Peradilan Elektronik di Peradilan Umum untuk beban perkara diatas 2.000 yakni PN Surabaya menempati peringkat I. Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, mengatakan pihaknya selama ini melakukan upaya konstruktif dan berkelanjutan. Serta penguatan SDM dan memberikan pemahaman yang memadai kepada aparat peradilan seperti pelaksanaan E-Court.
Selain itu, PN Surabaya telah melakukan perbaikan sarana dan prasarana, saling berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan dalam konteks monitoring dan evaluasi. Sekaligus melakukan tindak lanjut. “Ke depan kami berharap (capaian ini, red) ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi dengan upaya yang berkesinambungan, disipilin, dan konsisten,” ujar Rudi Suparmono, peraih peringkat pertama Anugerah MA 2022 sebagai Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan E-Court di Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara lebih dari 2.000.
















