Berantas Mafia Tanah, PPAT Diimbau Tingkatkan Kompetensi dan Cegah Penyimpangan
Terbaru

Berantas Mafia Tanah, PPAT Diimbau Tingkatkan Kompetensi dan Cegah Penyimpangan

Pemberantasan mafia tanah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. Foto: RES
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. Foto: RES

Maraknya praktik mafia tanah masih perhatian regulator. Untuk mengangani kejahatan pertanahan diperlukan pengawasan dan pendampingan kepada pihak-pihak eksternal dan mitra kerja, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan diperlukan pembinaan dan pengawasan PPAT, sekaligus meningkatkan pengetahuan terkait pencegahan mafia tanah. Dia menyampaikan pemerintah tengah serius melakukan reformasi terhadap banyak aspek, salah satunya permasalahan pertanahan dan tata ruang, yang dalam hal ini adalah tanggung jawab dari Kementerian ATR/BPN.

“Kita ingin mendaftarkan semua tanah sehingga hal ini diharapkan akan menjadi lebih tertib,” ujarnya, Rabu (22/12). 

Sofyan juga mengemukakan bahwa pemerintah sangat serius ingin memerangi mafia tanah. Presiden juga meminta semua praktik-praktik yang tidak bagus untuk mulai diberantas. Dia menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. 

Dia mengimbau kepada pihak PPAT untuk turut melakukan pengawasan internal kepada semua pihak di PPAT. “Tolong tingkatkan kompetensi. Kalau ada yang keliru, tolong diingatkan. Kalau ada yang salah, tolong diadili,” imbau Sofyan.  (Baca: Ketum IPPAT Hapendi Harahap Imbau PPAT Beretika dalam Bertugas)

Diharapkan PPAT dan seluruh profesi yang bergerak di bidang serupa, bisa menjadi partner yang baik, terutama dalam bidang administrasi pertanahan. “Saya yakin, Bapak dan Ibu (PPAT) punya integritas yang tinggi dan bekerja dengan sangat serius. Semoga Bapak Ibu sekalian senantiasa memberikan nilai tambah, penyimpangan-penyimpangan makin berkurang, serta terus meningkatkan kompetensi sebagai PPAT,” pungkasnya. 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, mengimbau terkait komitmen bersama, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun dari pihak PPAT, untuk sama-sama meningkatkan kualitas dan kompetensi. “Kita setop praktik-praktik yang selama ini tidak sesuai dengan ketentuan, tetapi telah menjadi suatu kebiasaan. Mari kita buka lembaran baru,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait