Berbagai Penyebab Salah Hukum dalam Peradilan Pidana di Indonesia
Utama

Berbagai Penyebab Salah Hukum dalam Peradilan Pidana di Indonesia

Adanya salah hukum terjadi dikarenakan kurangnya alat bukti alamiah atau juga bukti kedokteran forensik di berbagai kasus-kasus pidana.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky R. Ramadhan mengutip penelitian innoncent project tahun 2011 terkait penyebab salah hukum di antaranya saksi salah mengidentifikasi pelaku, misalnya jarak saksi dengan kejadian, umur dan kondisi psikis saksi dapat mempengaruhi. Kemudian, terdakwa terpaksa mengaku, pelibatan informan yang tidak valid dan dapat dipercaya, penggunaan ilmu forensi yang tidak tepat.

“Maka, diperlukan peluang reformasi peradilan pidana Indonesia, meliputi akses tersangka/terdakwa/terpidana untuk memeriksa barang bukti, penyimpanan barang bukti yang aman, akses terhadap pembiyaan tes DNA yang terjankau, akses terhadap ahli forensik, imparsialitas lembaga forensik dan bantuan hukum yang memadai,” kata Choky. (Baca: Kontribusi DNA Forensik dalam Merevisi Penghukuman yang Salah Oleh: Choky R. Ramadhan)

Praktisi dan Peneliti Psiokologi Forensik, Neal Sumampouw mengatakan pelaku yang ada dipenjara bukan pelaku sebenarnya jika dilakukan tes DNA merupakan faktor salah hukum. Ada beberapa faktor utama terjadinya salah hukum, di antaranya keterangan saksi, pengakuan tersangka, tidak profesionalnya dalam menangani kasus. “Saya menekankan di sini adalah dari keterangan saksi yakni adalah memorinya.

Ia menjelaskan memori mudah dipengaruhi atau diubah, kemampuan dan kerentanan indivisu sebagai saksi, untuk melapornya suatu peristiwa saksi harus mengingat kejadian tersebut dan bisa saja keterangan saksi dari memori yang ia tangkap dapat terkontaminasi, semakin tidak tepat. “Maka dari itu pentingnya memahami tentang persoalan memori saksi saat memberikan keterangan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait