Berbagai RUU Usulan Fraksi untuk Prolegnas Prioritas 2026, dari RUU Perampasan Aset Hingga Bank Makanan
Terbaru

Berbagai RUU Usulan Fraksi untuk Prolegnas Prioritas 2026, dari RUU Perampasan Aset Hingga Bank Makanan

Mayoritas fraksi mengusulkan RUU Perampasan Aset segera dibahas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat kerja dengan Baleg DPR, dan PPU DPD, agenda pengambilan keputusan RUU prolegnas 2025-2026, Kamis (18/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat kerja dengan Baleg DPR, dan PPU DPD, agenda pengambilan keputusan RUU prolegnas 2025-2026, Kamis (18/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Badan legislasi (Baleg) DPR, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, dan Kementerian Hukum menyetujui 67 RUU dan 5 RUU kumulatif masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Sebanyak 8 Fraksi telah menyampaikan pandangannya mengenai RUU yang diusulkan dalam prolegnas prioritas 2026.

Pandangan fraksi PDIP dibacakan I Nyoman Parta, menyebut RUU Perampasan Aset diharapkan memastikan setiap tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi siapa pun. RUU Perampasan Aset melengkapi keterbatasan UU KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan instrumen hukum komprehensif. Menjawab keresahan rakyat atas maraknya korupsi sehingga perlu pemulihan atas kerugian negara (recovery aset) secara maksimal.

“Fraksi PDIP mendukung masuknya RUU Perampasan Aset dalam prolegnas prioritas 2025,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Baleg DPR, dan PPU DPD, agenda pengambilan keputusan RUU prolegnas 2025-2026, Kamis (18/9/2025).

Baca juga:

Parta mengatakan fraksinya mendorong sejumlah RUU untuk segera dibahas dan disahkan seperti RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) segera dibahas sebagaimana amanat Pasal 18B UUD RI Tahun 1945. RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Kelontong, dan Warung Kecil. RUU Bahasa Daerah diharapkan masuk prolegnas prioritas 2026, begitu juga RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.

“Fraksi PDIP menyatakan menyetujui perubahan kedua prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas RUU prolegnas prioritas 2026 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,”imbuhnya.

Pandangan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan anggota Baleg, Melati mengenai evaluasi prolegnas RUU prioritas 2025 tercatat 16 RUU disiapkan DPR dan 1 komisi telah menyelesaikan RUU prioritas 2025 yakni RUU Ibadah Haji dan Umrah. Baleg menyiapkan 12 RUU dan 6 RUU dalam proses pembahasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info