Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan universitas seperti Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), untuk mendukung proses revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada bulan Maret lalu, dan kini berlanjut ke penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Fokus kolaborasi meliputi kuliah umum, program magang bagi mahasiswa, hingga penelitian bersama terkait isu-isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan komitmennya untuk memperkuat peran lembaga melalui transformasi kelembagaan, seiring mendekati usia 25 tahun KPPU sebagai institusi penegak hukum persaingan usaha. Ia menjabarkan empat pilar utama KPPU yakni penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, evaluasi merger dan akuisisi, serta pengawasan terhadap kemitraan UMKM.
“Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU No. 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi. Saat ini usulan perubahan Undang-Undang telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan kemungkinan bulan Mei sudah ada jadwal pembentukan Panitia Kerja di DPR. Jadi dukungan dari akademisi seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat,” ujar Ifan dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Revisi regulasi ini dinilai penting untuk mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Berdasarkan kajian dari Universitas Padjadjaran, terdapat keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat persaingan usaha yang diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU). Indeks ini dikembangkan dari persepsi di seluruh provinsi Indonesia terhadap 15 sektor utama, dengan memperhatikan berbagai dimensi seperti struktur, perilaku, kinerja, regulasi, permintaan, penawaran, serta kelembagaan.
Saat ini, nilai IPU 2024 berada pada angka 4,95 poin. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, dibutuhkan lompatan signifikan dalam tingkat persaingan usaha nasional.
“Dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Revisi Undang-Undang persaingan usaha merupakan cara terbaik dan urgen untuk akselerasi,” ujar Ifan.
















