Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal terkait dugaan praktik monopoli dalam distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream. Penyelidikan ini menyasar PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan diputuskan dalam Rapat Komisi pada 5 Maret 2025 di Kantor KPPU Jakarta.
Kajian yang dilakukan oleh KPPU menjadi dasar dimulainya penyelidikan ini, dengan fokus pada pencarian bukti atas kemungkinan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999. Sejak tahun lalu, KPPU telah melakukan studi mengenai mekanisme penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia.
Berdasarkan temuan awal, terdapat dugaan bahwa salah satu pelaku usaha melakukan praktik monopoli dalam distribusi LPG Non Subsidi di pasar midstream, khususnya di sektor gas LPG bulk non-PSO yang dikemas ulang. Dugaan tersebut mencakup penerapan harga tinggi yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh keuntungan berlebih atau super normal profit.
Baca Juga:
- Rekomendasi KPK: Subsidi Gas LPG Diganti Bantuan Langsung Tunai
- Belum Ada Urgensi Kebijakan Konversi Kompor Listrik
"Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi kemasan 3 kg," ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, pada Minggu (9/3).
Dalam kajian yang dilakukan, KPPU menelaah struktur pembentukan harga di industri ini, dari sektor hulu hingga hilir. Saat ini, distribusi LPG Subsidi yang masuk dalam skema public service obligation (PSO) dikelola oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG domestik dan impor.
Selain LPG Subsidi, PT PPN juga memasarkan LPG Non Subsidi dengan merek BrightGas, serta menjual LPG dalam bentuk bulk ke perusahaan lain seperti BlueGas dan PrimeGas, yang berperan sebagai produsen LPG tabung Non Subsidi.
















