Ketiga, hapuskan hak istimewa, potong gaji dan tunjangan pejabat negara, perwira tinggi, pejabat lembaga non kementerian, komisaris dan direktur BUMN hingga setara upah buruh rata-rata, yang kemudian dialihkan untuk anggaran pendidikan dan kesehatan gratis, subsidi serta program kesejahteraan bagi rakyat; Batalkan kenaikan tarif pajak bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah dan mengalihkan bebannya kepada konglomerat dan korporasi dengan menerapkan pajak progresif.
Keempat, turunkan harga pangan dan sembako; tindak tegas mafia pangan dan evaluasi kebijakan impor pangan yang selama ini menjadi bancakan elit politik dan ekonomi; Kelima, hentikan program korporasi dan militerisasi pangan, baik yang dilakukan melalui program food estate maupun program antar-lembaga lainnya, kembalikan sistem pengelolaan pangan nasional kepada petani, nelayan dan masyarakat adat.
Keenam, segera tertibkan monopoli tanah korporasi dan klaim sepihak kawasan hutan negara di atas tanah-tanah dan perkampungan rakyat; distribusikan kepada petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan sebagai bentuk pemulihan dan pengakuan penuh hak rakyat atas tanah; Ketujuh, segera sahkan RUU Perampasan Aset untuk mengadili dan menyita aset para para koruptor yang berasal dari perampasan tanah-tanah rakyat; distribusikan kepada rakyat melalui kerangka reforma agraria agraria;
Kedelapan, mendorong dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai peta jalan pelaksanaan Reforma Agraria Sejati sesuai dengan Konstitusi TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, bangun Dewan Reforma Agraria Nasional sebagai lembaga pelaksana menyelesaikan konflik agraria, dan menata ulang monopoli penguasaan tanah dan kekayaan agraria nasional yang lebih berkeadilan bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, dan seluruh kelas pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera;
Kesembilan, cabut dan batalkan berbagai kebijakan yang menindas rakyat (UU Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya, UU Minerba, UU Kehutanan, Proyek Strategis Nasional, Badan Bank Tanah, Food Estate, Penertiban Kawasan Hutan dan impor pangan, mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum serta berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sumber-sumber agraria (pertanian, pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan, dan pangan) dan hal yang menyangkut seluruh hajat hidup orang banyak kepada UUD 1945 pasal 33 dan UUPA 1960 demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terakhir, pemerintah dan DPR RI secara bersama-sama dengan prinsip partisipasi bermakna untuk segera merealisasikan proses legislasi peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat seperti UU Keadilan Iklim, UU Masyarakat Adat, UU Partisipasi Publik atau UU Anti-Slapp dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
















