Draf Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebenarnya telah kembali diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) pada 21 Januari 2019. Namun, setelah beberapa kali revisi, aturan ini tidak kunjung disahkan karena berbagai faktor.
Kali ini, permintaan penundaan terbitnya aturan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM. Lembaga yang di bawah kepemimpinan Wiranto tersebut menilai penerbitan aturan PSTE ini kurang tepat karena berdekatan dengan pemilihan umum. Terdapat kekhawatiran terjadi polemik publik mengenai keamanan data pribadi.
“Ini masalah timing (waktu). Kebetulan saatnya April sepertinya terburu-buru sehingga bisa jadi bahan-bahan yang tidak menguntungkan berbagai pihak,” kata Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Sigit Priyono, usai pertemuan dengan Ombudsman membahas persoalan ini, Jumat (1/2).
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan pihaknya memberi rekomendasi mengenai penyusunan aturan RPP PSTE tersebut. Menurutnya, dalam pengesahan aturan ini juga perlu menunggu pengesahan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Kemanan Siber yang saat ini sedang dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
“Sebaiknya substansi itu nanti kami renegosiasi setelah ada UU PDP dan UU Keamanan Siber. Untuk sementara subsansi PP ini disimpan dulu siapa tahu ada perkembangan dari dua hal tersebut sehingga kami merasa timing-nya pas,” jelas Sigit.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan substansi dari peraturan tersebut. Menurutnya, isi aturan tersebut telah mengakomodir kepentingan setiap pihak terkait data center. Bahkan, dia menjelaskan pihak lain seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati substansi aturan tersebut.
Dia juga menjelaskan meski terbuka bagi asing tidak serta-merta semua data ditempatkan di luar negeri. Sebab, salah satu ketentuan aturan tersebut mengkategorikan data sesuai dengan tingkat keamanannya. Aturan ini membagi jenis data elektronik yaitu Data Elektronik Strategis, Data Elektronik Tinggi dan Data Elektronik Rendah.
(Baca: Aturan Sistem dan Transaksi Elektronik Masuki Tahap Akhir, Bagaimana Isinya?)
Untuk Data Elektronik Strategis, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 83K RPP PSTE. Jenis data ini berhubungan dengan data pemerintahan, pertahanan dan berdampak terhadap stabilitas keuangan. Penyimpanan dan pengelolaan data strategis ini harus berada dalam wilayah Indonesia.
Kemudian, rancangan aturan tersebut menjelaskan tentang kategori data tinggi. Jenis data ini merupakan data yang berkriteria bahwa ancaman dan/atau gangguan terhadap data tersebut mengakibatkan pada kepentingan pemilik data elektronik dan sektornya. Sedangkan, kategori data yang tidak termasuk kedua jenis tersebut merupakan kategori data risiko rendah. Untuk pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan data ini dapat dilakukan di luar dan dalam negeri.
Samuel menjelaskan pihaknya terbuka menerima masukan dari setiap pihak yang masih keberatan dengan aturan tersebut. Namun, dia menilai aturan ini penting untuk segera disahkan agar memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. “Kami ingin aturan ini segera diselesaikan agar tidak ada kekosongan hukum,” pungkas Samuel.
Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan agar pemerintah lebih matang mempertimbangkan dalam menerbitkan aturan ini. Dia menyoroti masih belum jelasnya jenis-jenis data yang dapat ditempatkan di luar dan dalam negeri. Sehingga, dia mengimbau agar pemerintah hati-hati dalam menetapkan jenis data tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pemilik data.
“Bagi kami pemerintah perlu buat klasifikasi lebih detail yang diatur dalam Peraturan Presiden. Saya pikir mengenai jenis-jenis data ini akan menimbulkan banyak pembahasan,” jelas Alamsyah.
Dia mengkhawatirkan tanpa ada detail jenis data-data yang dapat ditempatkan di luar negeri maka dapat membingungkan investor data center. “Jangan sampai nanti mereka sudah berinvestasi di sini tapi ternyata datanya tidak bisa disimpan di luar negeri,” pungkas Alamsyah.
















