"Selama ini belum ada pembinaan khusus untuk mereka, jadi mereka dicampur dengan warga binaan lain. Sebagaimana kita ketahui banyak warga binaan yang hukumannya panjang (puluhan tahanan/seumur hidup)," tutur Sri Puguh.
Menurut dia, terdapat beberapa lapas yang sudah melakukan pembinaan sesuai standar untuk lansia, tetapi masih harus terus didorong dan dikembangkan.
Sebanyak 160 orang perwakilan delegasi dari Jepang, Singapura, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Filipina berbagi konsep perlakuan narapidana dan tahanan lansia di negara masing-masing. Selain itu, sejumlah organisasi internasional juga mengikuti seminar tersebut.
"Harapannya mendorong dengan bantuan organisasi internasional bisa menjadi suatu standar layanan bagi Lapas lansia. (Lapas) Wanita sudah ada, anak sudah ada," katanya.
Seperti pernah diulas di rubrik klinik Hukumonline, penggolongan/klasifikasi dan penempatan narapidana di rutan atau lapas memang sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kemenkumham. Klasifikasi ini didasarkan pada umur, jenis kelamin, lama pidana, jenis kejahatan, dan kriteria lain sesuai kebutuhan dan perkembangan pembinaan. Baca Juga: Penggolongan Penempatan Narapidana dalam Satu Sel Lapas
Mengutip artikel berjudul “Urgensi Penggolongan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan" yang dimuat dalam Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum FH UGM, Rahmat Hi. Abdullah menyoroti pentingya penggolongan narapidana dari segi keamanan dan pembinaan di lapas untuk menjaga atau menghindari pengaruh negatif terhadap narapidana lain. Hal ini sesuai bunyi Pasal 12 UU 12/1995.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Pas- 170.Pk.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, penggolongan narapidana berdasarkan umur terdiri dari Anak (12 s.d. 18 tahun) dan Dewasa (di atas 18 tahun).
















