Berharap Ada Standar Penanganan Khusus Narapidana Lansia
Berita

Berharap Ada Standar Penanganan Khusus Narapidana Lansia

Hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan untuk narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap mendesak sebagai bagian dari kelompok rentan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin terdiri atas laki-laki dan wanita. Penggolongan narapidana berdasarkan lamanya hukuman pidana, terdiri atas: Pidana 1 hari s.d. 3 bulan (Register B.II b); Pidana 3 bulan s.d. 12 bulan 5 hari (1 tahun) (Register B.II a); Pidana 12 bulan 5 hari (1 tahun ke atas) (Register B.I); Pidana Seumur Hidup (Register Seumur Hidup); Pidana Mati (Register Mati). Sementara penggolongan narapidana berdasarkan jenis kejahatan terdiri atas kejahatan umum dan kejahatan khusus.

 

Sebagai informasi, di Indonesia terdapat penggolongan lapas yaitu lapas umum dan lapas khusus seperti Lapas Perempuan, Lapas Anak, Lapas Narkotika, dan lapas untuk tindak pidana berat seperti Lapas Nusakambangan Cilacap. Namun tidak semua daerah di Indonesia mempunyai lapas-lapas khusus. Biasanya daerah yang tidak mempunyai lapas khusus, seperti narapidana anak atau perempuan, maka akan dititipkan di lapas anak/perempuan di daerah lain yang terdekat.

Tags:

Berita Terkait