Berharap Ada Standar Penanganan Khusus Narapidana Lansia
Berita

Berharap Ada Standar Penanganan Khusus Narapidana Lansia

Hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan untuk narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap mendesak sebagai bagian dari kelompok rentan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) menginginkan ada standar perlakuan khusus untuk tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia) yang diharapkan berlaku secara internasional. Nantinya, konsep ini akan dikenal dengan "The Jakarta Rules" sebagai hasil seminar yang diikuti perwakilan sejumlah negara.

 

"Saya kira kita mau menciptakan, kalau nanti seminar ini bisa menghasilkan satu komitmen internasional, aturan mengenai bagaimana perlakuan untuk lansia. Maka ini bisa kita jadikan 'Jakarta Rules'," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam pembukaan "Seminar on Treatment of Elderly Prisoners" di Jakarta, Rabu (17/10/2018) seperti dikutip Antara.

 

Yasonna menuturkan "Jakarta Rules" nantinya akan didorong sampai ke PBB untuk ditetapkan adanya standar minimum perlakuan khusus untuk narapidana lansia yang hingga saat ini belum ada pedomannya.

 

Ia mencontohkan kebutuhan untuk lansia yang perlu dipenuhi seperti toilet duduk, poliklinik yang dekat dengan blok tahanan, dan makanan yang memenuhi kebutuhan gizi bagi narapidana lansia.

 

"Orang tua perlu perawatan psikologi, anaknya, keluarganya kami beri akses lebih baik. Tidak mungkin ini orang lari lagi, lari pun tidak mampu lagi, maka kita harus dengarkan (kebutuhannya)," ucap Yasonna.

 

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mencatat saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar seluruh rutan/lapas di Indonesia berjumlah 4.408 orang.

 

Dengan jumlah sebanyak itu, kata Sri Puguh, hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan untuk narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap mendesak sebagai bagian dari kelompok rentan.

 

"Selama ini belum ada pembinaan khusus untuk mereka, jadi mereka dicampur dengan warga binaan lain. Sebagaimana kita ketahui banyak warga binaan yang hukumannya panjang (puluhan tahanan/seumur hidup)," tutur Sri Puguh.

 

Menurut dia, terdapat beberapa lapas yang sudah melakukan pembinaan sesuai standar untuk lansia, tetapi masih harus terus didorong dan dikembangkan.

 

Sebanyak 160 orang perwakilan delegasi dari Jepang, Singapura, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Filipina berbagi konsep perlakuan narapidana dan tahanan lansia di negara masing-masing. Selain itu, sejumlah organisasi internasional juga mengikuti seminar tersebut.

 

"Harapannya mendorong dengan bantuan organisasi internasional bisa menjadi suatu standar layanan bagi Lapas lansia. (Lapas) Wanita sudah ada, anak sudah ada," katanya.

 

Seperti pernah diulas di rubrik klinik Hukumonline, penggolongan/klasifikasi dan penempatan narapidana di rutan atau lapas memang sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kemenkumham. Klasifikasi ini didasarkan pada umur, jenis kelamin, lama pidana, jenis kejahatan, dan kriteria lain sesuai kebutuhan dan perkembangan pembinaan. Baca Juga: Penggolongan Penempatan Narapidana dalam Satu Sel Lapas

 

Mengutip artikel berjudul “Urgensi Penggolongan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan" yang dimuat dalam Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum FH UGM, Rahmat Hi. Abdullah menyoroti pentingya penggolongan narapidana dari segi keamanan dan pembinaan di lapas untuk menjaga atau menghindari pengaruh negatif terhadap narapidana lain. Hal ini sesuai bunyi Pasal 12 UU 12/1995.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Pas- 170.Pk.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, penggolongan narapidana berdasarkan umur terdiri dari Anak (12 s.d. 18 tahun) dan Dewasa (di atas 18 tahun). 

 

Penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin terdiri atas laki-laki dan wanita. Penggolongan narapidana berdasarkan lamanya hukuman pidana, terdiri atas: Pidana 1 hari s.d. 3 bulan (Register B.II b); Pidana 3 bulan s.d. 12 bulan 5 hari (1 tahun) (Register B.II a); Pidana 12 bulan 5 hari (1 tahun ke atas) (Register B.I); Pidana Seumur Hidup (Register Seumur Hidup); Pidana Mati (Register Mati). Sementara penggolongan narapidana berdasarkan jenis kejahatan terdiri atas kejahatan umum dan kejahatan khusus.

 

Sebagai informasi, di Indonesia terdapat penggolongan lapas yaitu lapas umum dan lapas khusus seperti Lapas Perempuan, Lapas Anak, Lapas Narkotika, dan lapas untuk tindak pidana berat seperti Lapas Nusakambangan Cilacap. Namun tidak semua daerah di Indonesia mempunyai lapas-lapas khusus. Biasanya daerah yang tidak mempunyai lapas khusus, seperti narapidana anak atau perempuan, maka akan dititipkan di lapas anak/perempuan di daerah lain yang terdekat.

Tags:

Berita Terkait