Berharap Besar Usulan CHA Diterima DPR
Utama

Berharap Besar Usulan CHA Diterima DPR

KY akan terus berupaya meyakinkan DPR bahwa CHA hasil seleksi KY memang benar-benar layak untuk menjadi hakim agung.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat wawancara terbuka seleksi CHA di Gedung KY, Rabu (13/11/2019). Foto: Humas KY
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat wawancara terbuka seleksi CHA di Gedung KY, Rabu (13/11/2019). Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) telah menggelar seleksi wawancara terhadap 13 calon hakim agung (CHA) pada Selasa-Kamis 12-14 November 2019. Tim Panelis yang terdiri dari seluruh Anggota KY dan Panel Ahli yang terdiri dari mantan hakim agung dan negarawan sudah menggali visi, misi, komitmen, integritas, kemampuan/penguasaan hukum materi dan fomil termasuk kemampuan praktik teknis yudisial dari 13 CHA tersebut.

 

Tim Panelis Ahli yaitu Prof Bagir Manan dan Prof Siti Zuhro yang menggali pemahaman CHA tentang dasar negara, mekanisme dan struktur sistem hukum Indonesia, serta isu-isu sosial di masyarakat. Sementara Tim Panelis dari mantan hakim agung yaitu H. Ahmad Kamil (kamar agama); Iskandar Kamil (kamar militer); Prof Mohammad Saleh (kamar Perdata); J. Djohansjah (kamar pidana); dan H.M. Hary Djatmiko (kamar tata usaha negara, khusus Pajak). Mereka banyak bertanya soal kompetensi para calon, serta pengetahuan dan pemahaman hukum formil dan hukum materil sesuai pembidangan hakim agung.

 

Hukumonline.com

 

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari menilai secara umum para CHA yang diwawancarai relatif bagus. Hanya saja, ada penilaian masing-masing panelis sesuai bagiannya. Nantinya, penilaiannya dilakukan secara akumulatif (penggabungan). “Ada 12 kompetensi (parameter) yang dinilai oleh KY untuk bisa diusullkan menjadi Hakim Agung. Hasil penilaiannya akan segara diumumkan,” kata Aidul saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (15/11/2019). Baca Juga: KY Gelar Seleksi Wawancara 13 Calon Hakim Agung

 

Aidul menerangkan 12 kompetensi itu yakni aspek personal (kepribadian), integritas, sosial (kemasyarakatan), kerja sama, kepemimpinan, teknis yudisial, kemampuan hukum acara, aspek hukum tata negara, wawasan global, penilaian LHKPN, penilaian kesehatan. Meski penilaian kesehatan telah diuji sebelumnya, tetapi menjadi satu kesatuan sistem penilaiannya. “Jadi, sistem penilaiannya dilakukan secara akumulatif,” kata Aidul.

 

Dia melanjutkan CHA yang nantinya lolos seleksi KY akan diusulkan ke Komisi III DPR untuk mengikuti fit and proper test. Karena itu, KY meminta CHA yang lolos seleksi di KY untuk tidak melakukan lobi politik karena akan merusak citra semua CHA. Biarkan KY yang melakukan komunikasi kepada DPR bahwa CHA yang kita usulkan layak menjadi hakim agung.

 

Fit and proper test di DPR adalah forum politik dan bukan forum kompetensi, seperti di KY. Karena itu, para CHA yang diusulkan KY harus segera mempersiapkan diri,” ujarnya mengingatkan.  

 

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan nantinya para CHA yang lolos seleksi akan diusulkan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya untuk diangkat menjadi hakim agung. Para calon yang diusulkan ke DPR dipastikan adalah CHA terbaik yang memenuhi standar kualitas dan integritas. “KY juga akan terus mengoptimalkan komunikasi yang intensif dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY,” kata Jaja, Kamis (14/11/2019) malam.

Tags:

Berita Terkait