Berharap Besar Usulan CHA Diterima DPR
Utama

Berharap Besar Usulan CHA Diterima DPR

KY akan terus berupaya meyakinkan DPR bahwa CHA hasil seleksi KY memang benar-benar layak untuk menjadi hakim agung.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Jaja mengapresiasi kunjungan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin yang meninjau proses wawancara terbuka seleksi CHA, Kamis (14/11) kemarin. Hal itu sebagai bentuk kontrol DPR RI sebagai mitra kerja KY dalam mengukur objektivitas dan validitas KY melakukan proses seleksi CHA. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Aziz yang telah melakukan kontrol atas apa yang dilakukan KY dalam melakukan seleksi,” ujar Jaja.

 

Sementara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyambut positif undangan KY untuk meninjau langsung proses wawancara terbuka seleksi CHA. Menurutnya, hasil tinjauan seleksi wawancara CHA ini dapat menjadi bahan dalam melakukan fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI.

 

Dalam kesempatan ini, Jaja berharap besar kepada anggota DPR periode yang baru (2019-2024) untuk menerima semua usulan CHA dari KY. Sebab, saat ini kebutuhan hakim agung di  Mahkamah Agung (MA) cukup besar terutama hakim pajak (kamar TUN). Menurutnya, hampir 70 persen kasus yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) didominasi kasus perpajakan.

 

“Tentu saja, KY akan terus melakukan komunikasi kepada pimpinan fraksi-fraksi dan komisi III DPR untuk meyakinkan bahwa CHA hasil seleksi KY memang benar-benar layak untuk menjadi hakim agung,” kata dia.

 

Sebagai informasi, dalam beberapa kali musim seleksi CHA, beberapa CHA yang diusulkan KY ditolak Komisi III DPR. Terakhir, Komisi III DPR menolak empat CHA usulan KY pada Selasa (21/5/2019) lalu. Keempat CHA yang ditolak DPR itu adalah Ridwan Mansyur (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung); Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadian Tinggi Sulawesi Tengah); Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan), dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak).

 

Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji seleksi untuk kamar perdata. Sementara Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk  kamar tata usaha negara (TUN). Keputusan menolak diambil setelah 7 fraksi memberi penilaian seragam dengan menolak seluruhnya. Sementara tiga fraksi lainnya ada yang menerima 1 calon, ada pula semua calon. (Baca Juga: Alasan DPR Tak Loloskan 4 CHA)

 

Seperti diketahui, seleksi CHA kali ini untuk mengisi kebutuhan 11 orang hakim agung di MA. Rinciannya: 3 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar agama; 2 orang untuk kamar militer; 4 orang untuk kamar perdata; dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara, khusus pajak.

Tags:

Berita Terkait