Berharap Kontribusi Pemda Melindungi Data Pribadi Warga Negara
Terbaru

Berharap Kontribusi Pemda Melindungi Data Pribadi Warga Negara

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga perlindungan data pribadi seluruh warga negara seratus persen, sehingga insiden yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Berharap Kontribusi Pemda Melindungi Data Pribadi Warga Negara
Hukumonline

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan bahwa UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengamanatkan data-data pribadi warga negara harus di lindungi seratus persen. Para pihak termasuk pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kerahasiaan data pribadi seperti yang diatur dalam UU PDP.  

"Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga perlindungan data pribadi seluruh warga negara seratus persen, sehingga insiden yang tidak diinginkan tidak terjadi. Walaupun dalam hal perlindungan data, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ataupun Computer Security Incident Response Team (CSIRT), dan BSSN juga membantu jika terjadi adanya insiden, namun yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah pengelolaan data itu sendiri," kata Sukamta seperti dikutip dalam situs resmi DPR RI, Rabu (9/11)

Sukamta berpesan dalam sistem pengelolaan data pribadi tidak hanya disiapkan sistem saja yang jalan, akan tetapi pengamanan juga perlu diperhatikan.

Baca Juga:

"Sebab di UU PDP ini, tidak main-main ada hukum perdata dan pidana. Itu harus disadari mulai dari data petugas operator, pegawainya hingga pimpinan yang paling atas yang bertanggung jawab dalam pengelolaanya, sehingga tidak terkena ancaman yang tertera di UU," terangnya.

"Kita berharap semua yang menyimpan dan mengelola data pribadinya, harus betul-betul membuat sistem secara komprehensif bagaimana sistem itu dari aplikasi, website ataupun situs bisa berjalan dengan baik dan juga aman. Dapat meminimalisir hal-hal atau insiden dari kebocoran data," imbuhnya lagi.

Dalam segi tata kelola perlindungan data pribadi, Provinsi DIY, cukup menarik karena menjadi indikator awal bahwa perlindungan dinilai sudah berjalan dengan baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait