Penanganan perkara dugaan pencurian pulsa konsumen terus berkembang. Setelah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan sejumlah tersangka, penyidik Mabes Polri diketahui telah melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas penyidikan pencurian pulsa Telkomsel sudah dilimpahkan ke JPU,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Muhammad Taufik, Rabu (02/5).
Dalam kasus pencurian pulsa konsumen, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Ketigatersangkaadalah Vice Presiden Digital Music Content Managemen PT Telkomsel Krishnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Network NHB, dan Direktur Utama PT Media Play WMH. Dua perusahaan terakhir adalah content provider yang bekerjasama dengan Telkomsel.
Berkas ketiga tersangka, kata Taufik, dipisah. Namun ia tidak menjelaskan apakah yang dilimpahkan seluruh berkas. Sumber hukumonline di Bareskrim menyebutkan ketiga berkas telah dilimpahkan secara bertahap. Yang pertama dilimpahkan berkas atas nama Krishnawan. Yang terakhir adalah berkas WMH.
Dengan pelimpahan itu, penyidik menunggu respon jaksa peneliti. Kalau dinyatakan lengkap (biasa disebut P-21), polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka. Sebaliknya, kalau penuntut umum mengatakan belum lengkap, penyidik bersiap menambahkan. “Kalau sudah P21, segera tahap kedua. Kalau P19 kita lengkapi,” imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman belum mengetahui pasti pelimpahan berkas. Namun ia berjanji akan engecek informasi tersebut.
Namun secara terpisah, pihak Kejaksaan membenarkan ketiga berkas telah diterima. Koordinator jaksa peneliti yakni Tatang Sutarna mengatakan sedang mempelajari ketiga berkas. Jaksa peneliti akan memberikan sejumlah petunjuk jikalau terdapat ketidaklengkapan dalam berkas. “Iya sudah diterima, lagi dipelajari dan P19,” ujarnya singkat saat dihubungi hukumonline.
















