Berkenalan dengan Profesi Dosen di Fakultas Hukum
Terbaru

Berkenalan dengan Profesi Dosen di Fakultas Hukum

Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Di samping itu, terdapat tugas tambahan yang bersifat manajerial bagi dosen seperti sebagai Wakil Dekan, Dekan, sebagai Kepala Departemen, sampai dengan Rektor.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya FH Universitas Brawijaya Dr Aan Eko Widiarto.

Perihal jenjang karier seorang Dosen, sebagaimana diatur Pasal 72 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi disebutkan jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor (Guru Besar). “Kemudian di dalamnya juga ada golongan. Walau jabatannya sama, belum tentu golongannya sama,” kata dia.

Selain itu, terdapat tugas tambahan bagi dosen yang bersifat manajerial atau posisi memegang roda kepemimpinan dalam perguruan tinggi atau fakultas. Seperti untuk dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan, Dekan, Kepala Departemen, sampai dengan Rektor.

“Teman-teman mahasiswa yang ingin berkecimpung di bidang profesi dosen, tentu niatnya bukan hanya soal materi, tapi niatnya adalah soal pengabdian. Dari situ nanti akan berbunga, bunganya ini bisa saja dalam bentuk materi. Jadi jangan ke materinya, tapi ke hakikatnya dulu bahwa kita itu kalau ingin mengembangkan ilmu, ingin menebarkan kebaikan, kemanfaatan, kita bisa bergabung jadi dosen. Sebagai seorang scientist khususnya di bidang ilmu hukum, memang harus concern di bidang ilmu pengetahuan,” pesannya.

Sebagai informasi, Pasal 45 UU Guru dan Dosen mewajibkan Dosen memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Lebih lanjut, dalam Pasal 60 UU Guru dan Dosen ditegaskan selama menunaikan tugas profesi, disamping kewajiban dosen melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat juga terdapat sejumlah kewajiban lainnya. Beberapa diantaranya seperti merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; bertindak objektif dan tidak diskriminatif; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; serta memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Tags:

Berita Terkait