Berkontribusi Tangani Pandemi, Wajib Pajak Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan
Berita

Berkontribusi Tangani Pandemi, Wajib Pajak Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Seluruh fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback. Ketentuan ini dapat diperpanjang apabila diperlukan apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Bagi Wajib Pajak (WP) yang turut bergotong royong untuk menanggulangi dan memerangi dampak virus Covid-19 di Indonesia berhak mendapat fasilitas insentif pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas perpajakan untuk 5 jenis kegiatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apa saja? Yuk simak penjelasannya.

Pertama, kegiatan di sektorproduksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Kedua,sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19,wajib pajak yang memberi donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabahCovid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilanbruto. Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang,jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan NasionalPenanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, KementerianKesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izinpenyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Ketiga, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19. Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberi pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen alias tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).   

“Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Jumat (19/6/2020). (Baca Juga: DPR Ingatkan Penerapan Pajak Digital Harus Hati-Hati)

Keempat,penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19. Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Kelima,pembelian kembali saham di bursa efek. Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

Tags:

Berita Terkait